Bekasi.www.Cakrawalatv.com- Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Setelah melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Somasi), kuasa hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. kini secara resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terhadap Nesan Sudrajat di Polres Metro Bekasi Kota.
Somasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh klien mereka terkait dugaan tindakan pemagaran terhadap lahan dan bangunan yang masih ditempati penghuni serta pekerja di lokasi Jalan Caman Raya, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam somasi yang telah disampaikan kepada Nesan Sudrajat, kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan pemagaran yang dilakukan diduga telah mengakibatkan terganggunya akses keluar masuk penghuni dan pekerja yang masih berada di dalam area tersebut. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan hambatan terhadap aktivitas sehari-hari serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sekalipun terdapat klaim kepemilikan atas suatu bidang tanah, setiap tindakan penguasaan atau pengamanan objek sengketa tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila berpotensi mengganggu hak pihak lain yang masih berada di lokasi.
Melalui somasi tersebut, Nesan Sudrajat diminta untuk segera membuka akses keluar masuk yang telah tertutup, menghentikan segala tindakan yang berpotensi menghalangi kebebasan bergerak penghuni maupun pekerja, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lokasi sengketa.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta adanya jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan kembali dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Tenggat waktu yang diberikan dalam somasi tersebut adalah 1 x 24 jam sejak diterimanya surat peringatan.
Karena somasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, langkah hukum kemudian ditempuh dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dibuat oleh Hugo S. Tambunan, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan SPKT Polres Metro Bekasi Kota, perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin serta tindakan yang mengakibatkan terganggunya akses terhadap tanah dan bangunan yang masih ditempati oleh pihak pelapor.
Dokumen yang dimiliki kuasa hukum menunjukkan bahwa sebelum laporan pidana diajukan, upaya penyelesaian secara persuasif dan non-litigasi telah dilakukan melalui mekanisme somasi. Namun, karena tidak tercapai penyelesaian yang memadai, perkara tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Saat ini, laporan yang telah diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Penyidik diperkirakan akan memanggil para pihak terkait, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti dokumen dan bukti yang berkaitan dengan objek sengketa guna mengungkap seluruh fakta hukum yang terjadi.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan sepihak terhadap suatu objek tanah yang masih dihuni, sekaligus menyentuh aspek perlindungan hak warga negara atas rasa aman, kepastian hukum, dan kebebasan untuk melakukan aktivitas secara normal di tempat tinggal maupun tempat usahanya.
(Redaksi)
