BOGOR — Praktik penambangan liar atau galian C tanpa izin di kawasan Kabupaten Bogor kian mengkhawatirkan. Tak hanya memicu ancaman bencana alam ekologis, aktivitas ilegal ini juga menguapkan potensi penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Di beberapa kawasan seperti Klapanunggal, Parung Panjang, hingga Sukamakmur, lalu lalang truk pengangkut tanah dan batu serta deru alat berat berlangsung setiap hari. Dampak lingkungan pun langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar secara langsung.
Beberapa dampak nyata yang muncul di lapangan antara lain:
-
Ancaman Bencana: Risiko tanah longsor dan banjir bandang yang mengintai pemukiman warga.
-
Krisis Air: Tercemarnya aliran sungai dan sumber air bersih warga.
-
Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa rusak berat, berdebu pekat di musim kemarau, dan licin berlumpur saat hujan.
-
Kerusakan Fisik Bangunan: Retaknya dinding rumah warga akibat getaran alat berat yang beroperasi dekat pemukiman.
-
Abaikan Reklamasi: Tidak adanya upaya penghijauan kembali (reklamasi) pada bekas galian tambang.
Akademisi Indra Dharmawan, S.Psi., S.H., menyampaikan bahwa kerugian tidak hanya dirasakan oleh fisik lingkungan dan warga setempat, tetapi juga pada keuangan daerah dan negara. Di perkiraan satu kecamatan saja, kerugian akibat pajak yang bocor, royalti tak terbayar, dan estimasi biaya pemulihan ekosistem mencapai Rp49,48 miliar.
“Eksploitasi ini merenggut hak hidup masyarakat atas lingkungan yang bersih dan aman. Kerugian negara yang tidak sedikit ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan publik, bukan mengalir ke kantong para pengusaha nakal,” jelasnya.
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk menutup permanen tambang-tambang liar tersebut dan memulihkan kondisi lahan pascatambang.
