www.Cakrawalatv.com.KATIBUNG,-LAMPUNG SELATAN— Sandi (30) Warga katibung terlintas secara tidak sengaja melihat sebuah Koper di paritan pinggir jalan trans lintas sumatra yang tidak bertuan ini perkiraan pada pukul 17.00 Wib Selasa (3/11/2020)
Kemudian Sandi (30) melaporkan kepada Babinsa stempat anggota Koramil 421/10.KTB. Setelah di periksa dan di saksikan juga dengan masyarakat stempat koper tersebut berisikan Narkoba jenis Sabu seberat 15 Kilogram dan 7.585 Butir Pil Extacy selanjutnya Babinsa Sertu Kurdi melaporkan hal ini ke Kodim 0421/LS.
Lalu Kodim 0421/Lampung Selatan (Lamsel) amankan temuan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.585 butir, yang ditemukan oleh warga Desa Babatan tersebut.
Dandim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho yang memimpin jalannya konferensi pers di Makodim setempat menerangkan, “Saudara Sandi (30) yang menemukan koper melaporkan ke pos penjaga pantai Desa Tanjung Selasi, saudara Andi Azis. Kebetulan, ada Babinsa Sertu Kurdi melintas dan dilapori temuan koper, Sertu Kurdi pun menghubungi anggota unit intel Kodim Pelda Ferdian, kemudian bersama-sama membuka koper dan didapati berisi Narkoba.”
Dandim 0421 Lamsel Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, M.Tr (Han) membenarkan penemuan koper oleh warga Desa Babatan yang berisi barang haram tersebut.
Enrico Setyo Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya menerima dari warga yang mengaku menemukan barang haram tersebut.
Letkol Inf. Enrico melanjutkan, setelah mendapat laporan dari warga dan anggota Kodim yang juga melaporkan secara berjenjang terkait temuan Narkoba, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Lamsel dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
“Malam ini juga setelah konferensi pers, barang bukti Narkoba kami serahkan kepada Polres Lamsel dalam hal ini diwakili Kasat Narkoba, yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut,” imbuh Letkol Inf. Enrico.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Narkoba AKP Abadi yang hadir dalam konferensi pers menyebut belum dapat memberikan tanggapan atas temuan koper berisi Narkoba itu.
“Menunggu hasil penyelidikan,” ucap AKP Abadi singkat.
Penemuan Narkoba oleh warga yang kemudian dilaporkan ke anggota Kodim 0421/Lamsel patut diapresiasi, mengingat Lamsel merupakan pintu gerbang pulau Sumatera dengan pulau Jawa, sehingga menjadi jalur favorit para penyelundup barang haram tersebut.
Menurut Undang Undang yang berlaku, penyalahgunaan Narkotika dikenakan pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Editor :Kurdi.