• Ming. Apr 19th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Perundungan Siswi SMP Kian Terungkap, Dinas Pendidikan Mulai Bergerak

ByDIYAN SAPUTRA

Apr 19, 2026

Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com-Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, memasuki babak lanjutan. Setelah sebelumnya orang tua korban mengungkap dugaan bullying yang membuat anaknya trauma hingga enggan bersekolah, kini Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan turun langsung mendalami kasus tersebut.

 

Kasus ini kembali menegaskan bahwa lingkungan pendidikan yang seharusnya aman justru dapat menjadi ruang yang menyisakan luka psikologis mendalam bagi anak, jika tidak ditangani secara serius dan terbuka.

 

 

 

Respons Sekolah Disorot, Komunikasi Dinilai Tertutup

 

Dalam perkembangan terbaru, pihak sekolah masih belum memberikan keterangan resmi secara terbuka. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah SMP Purnama, Rahmat, melalui pesan WhatsApp ke nomor 081373759xxxx. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

 

Minimnya tanggapan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus yang menyangkut perlindungan anak. Terlebih sebelumnya, orang tua korban mengaku sempat diminta tidak perlu kembali ke sekolah setelah pihak sekolah mengklaim telah melakukan klarifikasi internal.

 

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat penyelesaian yang menyeluruh, mengingat keterlibatan orang tua merupakan bagian penting dalam penanganan kasus perundungan.

 

 

 

Dinas Pendidikan Tegaskan Zero Bullying

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 18 April 2026, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret.

 

“Besok kabid dan korwil akan mendalami dulu masalahnya, dan sudah sejauh mana penyelesaiannya,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan secara konsisten mengingatkan seluruh sekolah agar menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa.

 

“Dalam setiap kesempatan dinas pendidikan selalu mengingatkan kepada para kepala sekolah agar di lingkungan sekolah selalu dibuat nyaman, dan aman bagi siswa, bebas dari perundungan dan bullying,” lanjutnya.

 

 

 

Perundungan Siswi SMP dan Peran Internal Sekolah

 

Menurutnya, penanganan kasus perundungan tidak bisa dilepaskan dari peran aktif unsur internal sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga guru.

 

“Dari kasus sebelumnya, penyelesaian jika ada masalah unsur-unsur sekolah akan dilibatkan dalam pencegahan maupun penyelesaian jika sudah terjadi,” jelasnya.

 

Ia menyebutkan, pihak yang terlibat meliputi kepala sekolah, pembina OSIS, wali kelas, hingga guru Bimbingan Konseling (BK). Upaya pencegahan bahkan telah menjadi bagian dari program rutin.

 

“Biasanya ada program guru BK menyampaikan ke siswa di dalam kelas, kemudian mengidentifikasi siswa-siswa yang kira-kira bermasalah dengan memanggil anak-anak ke ruang BK untuk dilakukan pembinaan,” paparnya.

 

Selain itu, nilai-nilai anti perundungan juga terintegrasi dalam pembelajaran.

 

“Misalnya pelajaran agama, ada materi menjaga hubungan dengan sesama manusia dengan saling menghormati. Di pelajaran PPKN juga ada materi tentang kesamaan manusia dalam negara, mematuhi aturan, dan lain-lain,” tambahnya.

 

 

 

Tim Dinas Akan Turun Langsung ke Sekolah

 

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah.

 

“Senin tim dinas pendidikan akan kunjungan ke sekolah untuk cek kasusnya dan sejauh mana akibat, dan penyelesaiannya,” tegasnya.

 

Ia kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip zero bullying di seluruh satuan pendidikan.

 

“Dinas pendidikan selalu menekankan ke sekolah-sekolah zero bullying,” pungkasnya.

 

Terkait sanksi, ia menjelaskan bahwa karena sekolah berstatus swasta, mekanisme penanganannya berada di bawah kewenangan yayasan.

 

“Mengenai sanksi, karena sekolah swasta ada prosedur sendiri penyelesaiannya karena biasanya di bawah yayasan,” jelasnya.

 

 

 

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Sekolah

 

Dalam konteks hukum, dugaan perundungan siswi SMP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

 

Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mewajibkan sekolah untuk mencegah, menangani, dan melaporkan setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

 

Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga evaluasi kelembagaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Komitmen Media: Mengawal Kasus dan Membuka Ruang Klarifikasi

Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus perundungan siswi SMP ini hingga tuntas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam memastikan perlindungan anak, mendorong transparansi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi, media ini juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada berbagai pihak terkait, di antaranya:

Kepala Sekolah SMP Purnama

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

Pihak yayasan sekolah

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin pemberitaan yang adil, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.

 

(By Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *