• Ming. Apr 19th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Bantahan Dan Teguran Terhadap Pemberitaan Klarifikasi RSUD Bob Bazar: Diduga Tidak Proporsional Dan Abaikan Prinsip Jurnalistik

ByDIYAN SAPUTRA

Apr 19, 2026

Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- 19 April 2026 – Pemberitaan yang dimuat oleh Liputan7.id berjudul “RSUD H. Bob Bazar Kalianda Luruskan Pemberitaan Terkait Tuduhan Pengusiran Wartawan dan Prosedur Visum” menuai kritik dan bantahan dari sejumlah pihak. Isi pemberitaan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan serta berpotensi menyesatkan opini publik.

 

Dalam pemberitaan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan bahwa tidak pernah terjadi pengusiran terhadap wartawan dan menyebut narasi yang berkembang sebagai asumtif. Bahkan, pihak RSUD menegaskan bahwa staf hanya “menyambut dengan senyuman” dan tetap menghargai kehadiran wartawan.

 

Cakrawala Tv menegaskan bahwa, sejumlah fakta lain yang berkembang di lapangan justru menunjukkan adanya perbedaan versi. Beberapa pemberitaan sebelumnya mengungkap bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi terkait hasil visum diduga diminta keluar ruangan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Di lansir dari media Cakrawala Tv Pemberitaan klarifikasi tersebut dinilai tidak mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Tidak terlihat adanya upaya menghadirkan kembali keterangan dari pihak wartawan atau sumber lain yang sebelumnya menjadi dasar pemberitaan awal. Padahal, dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi atau hak jawab seharusnya:

Disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikan berita,

Tidak membangun opini baru yang justru menyudutkan pihak lain,

Mengedepankan fakta, bukan pembelaan sepihak

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan, bukan untuk menggiring opini tandingan di ruang publik melalui media lain.

 

Dalam konteks ini, langkah yang ditempuh dengan menyampaikan klarifikasi melalui media berbeda patut dipertanyakan dari sisi etika pers. Selain itu, substansi klarifikasi yang terkesan defensif tanpa menyentuh akar persoalan dinilai tidak memberikan kejelasan yang utuh kepada publik.

 

Selain itu, Dalam pemberitaan tersebut, pihak RSUD juga menjelaskan bahwa hasil visum merupakan dokumen rahasia yang hanya dapat diminta oleh penyidik kepolisian.

 

Hal ini memang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun demikian, publik menilai bahwa persoalan utama bukan semata pada prosedur visum, melainkan pada:

Transparansi informasi kepada pihak terkait,

Respons terhadap pertanyaan wartawan,

Dugaan sikap tidak kooperatif saat konfirmasi dilakukan

 

Pemberitaan klarifikasi tersebut juga dinilai berpotensi mengaburkan isu utama yang sedang menjadi perhatian publik, yakni:

Dugaan lambannya proses visum dalam kasus sensitif

Hak wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial

 

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui Komisi IV bahkan telah menyatakan akan memanggil pihak rumah sakit guna menelusuri kronologi yang sebenarnya.

 

Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak tendensius. Oleh karena itu, pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik berpotensi merusak kepercayaan publik.

 

Diharapkan kepada seluruh pihak, baik media maupun institusi, untuk:

Memahami mekanisme hak jawab secara benar

Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik

Tidak membangun opini sepihak yang dapat memperkeruh situasi

Kritik dan teguran ini disampaikan sebagai bentuk pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *