• Kam. Jan 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Ketua PWRI / LSM KOAK Lamsel Kecam Oknum Kades

ByJuli

Nov 11, 2020

 

www.Cakrawalatv.com
SIDO MULYO—Walau pun sudah jelas kebebasan seorang Jurnalistik dalam melaksanakan tugas nya
Selaku sosial konrol itu jelas dilindungi UU no 40 tahun 1999 namun Dinegri ini masih kerap terjadi kepada para pencari berita / Jurnalistik yang mendapat kan intimidasi atau pengancaman publik dan lain lain. Rabu. (11/11/2020).

Seperti yang menimpa Junhendri 35 salah satu wartawan Lampung Selatan media sergap reborn Cetak dan Onlen kejadian ini terungkap setelah ada salah satu warga desa Budidaya Sukadi (40)tahun menceritakan keluhan nya saat mengurus NA sebagai syarat nikah yang diminta uang Administrasi sebesar Rp 250.000 oleh oknum kades didesa tersebut.

Untuk menyajikan berita yang berimbang Junhedri mencoba  konfirmasi melalu Via telfon celuler pada pukul 21.00 hari kamis
Tanggal 22/10/ 2020 kepada Aan kurniawan salah satu kepala desa budidaya mengaku ada nya pungutan dana administrasi sebesar Rp 250.000 tersebut dengan dalih dana sebesar itu untuk berbagi dengan pak RT  pak kadus juga sekdes dan untuk kepala desa sendri Rp 50.000 kades pun mengatakan bahwa kegiatan ini sudah berjalan selama dua priode selama saya menjabat belum ada yang komplin atau menanyakan terkait masalah pungutan ini
Bahkan dengan lantang kades bicara kalau. lu komfirmasi masalah ini lu. espos di kemedia lu jangan pernah lagi menapakan kaki lu di desa kami acam kades.

Ditemui kediaman nya Drs.SARIPDDIN ketua (LSM) lembaga suwadaya masyarakat, Komite anti krupsi (KOAK) lampung selatan sangat menyesalkan kejadian ini seharus nya seorang pejabat publik seperti kepala desa harus mencerminkan sebagai seorang pemimpin, yang santun ber’etika jangan arogan Seperti pereman.
SARPUDDIN mendesak agar aparat penegak hukum untuk dapat memeriksa yang diduga pungli juga pengacaman nya, karna juga kita tau ini sudah jelas mengangkangi tupoksi
Jurnalistik /Pers dalam melaksanakan tugas nya sebagai sosial kontrol di lindungi UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers tutur nya.

Ditempat terpisah saat di konfirmasi Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyanto S.Stp, mengatakan saya tidak tau masalah Adminitrasi Pembuatan NA sebagai sarat nikah tersebut. Camat juga meminta agar permasalah ini jangan di perpanjang masalah nya mungkin pak kades itu lagi buntu maka dia sedikit emosi ,”Ujarnya camat.

“Ketua PWRI (Persatuan Wartwan  Republik indonesia) kabupaten lampung selatan Sior Agung S.kom mengecam keras kejadian ini iya juga berharap agar dinas instansi
terkait dapat memanggil oknum kades tersebut dan kalau memang terbukti harus ditindak tegas  sesuwai Undang Undang yang berlaku agar memberi efek jera para  pejabat,”Pungkas nya. (red)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *