• Sen. Feb 10th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Sat Reskrim Polres Barut Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

ByJuli

Nov 25, 2020

 

 

Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Polres Barito Utara – Unit Buser bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian Supriadi (41) tahun di rumahnya tanpa ada perlawanan Jln. Pramuka, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Kalteng,Selasa 24-11-2020.pukul 21.30 wib.

Korban pencurian Murnirah Sriani (42) tahun pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 pukul 04.30 Wib di rumah korban Jl. Tegal Rejo, Gg. Puncak II, RT.030, Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.

Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan,S.H.,S.I.K.,M.Si. mengatakan,” Pada saat kejadian korban Murnirah Sriani(42) tahun bangun tidur kemudian korban mau melihat jam di handphone ternyata handphone yang korban letakkan di depan pintu tidak ada kemudian korban memeriksa seluruh ruangan rumah ternyata 5 (lima) unit handphone (merk OPPO A31 warna hitam, VIVO Y19C warna sunset red, ADVAN S50 warna gold, MITO 120 warna hitam dan HP Android warna hitam) dan 1 (satu) unit laptop merk ACER warna biru sudah tidak ada pada tempatnya / hilang,” ucapnya Tommy.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.699.000,- (sepuluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Sat Reskrim Polres Barito Utara Setelah mendapat laporan mengenai tindak pidana pencurian kemudian melalui Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka Supriadi(41) tahun ada menjual Handphone Merk VIVO Y19C warna sunset red kepada teman kerjanya yang bernama Samsuri.

Pada saat penangkapan didapat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna hitam (hasil curian) di dalam rumahnya dan dari keterangan tersangka Supriadi(41) tahun mengakui pebuatannya telah melakukan Pencurian di rumah korban Jl. Tegal Rejo, Gg. Puncak II, RT.030, Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.

Tersangka Supriadi (41) tahun mengaku meminta tolong kepada Emi untuk menjual Laptop merk ACER warna biru.

Setelah itu Emi berhasil diamankan di Jl. Panglima Batur, Kel. Melayu, Kab. Barito Utara, dari pengakuan Emi telah menjual Laptop merk ACER warna biru kepada Supri di Jl. Cempaka Putih, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Tersangka menjelaskan jika telah menjual handphone lainnya yang tersangka curi melalui akun facebook milik tersangka.

Kemudian anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang di Amankan :
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19C warna sunset red;
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 warna hitam.
Pasal yang di sangkakan pasal 363 Jo 362 KUH pidana.
(Tony S.Pd)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *