• Jum. Feb 7th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Berkas Lengkap, Unit PPA Satreskrim Polres Katingan Limpahkan ke JPU

ByJuli

Des 15, 2020

 

Cakrawalatv.com (Kasongan) – Polres Katingan – Kejaksaan Negeri Katingan menyatakan berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap tersangka DZ (46 Th) telah dinyatakan lengkap (P-21), Senin (14/12/2020) pagi.

Dengan demikian tersangka DZ (46 Th) beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kanit PPA Aiptu Supriyanto dan Briptu Ingga Maulidya, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : B-1503/ Q.2.18 / Eku.2 / 12 / 2020, tanggal 08 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan bahwa perkara persetubuhan anak di bawah umur atas nama tersangka DZ (46Th) sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Katingan setelah berkar perkaranya dinyatakan lengkap, dan saat ini kewenangannya ada pada JPU.

“Tersangka DZ (46Th) diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”,jelas Kasat Reskrim.
(Tony S.Pd)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *