BEKASI — Sejumlah pihak mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Arsip BPKP di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, tepatnya di Jalan Nilam, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Dua di antaranya adalah Ujang Hidayatullah dan Muslimin, yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti kerja sama yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Menurut keterangan Muslimin, dirinya awalnya mengenal pihak yang menawarkan kerja sama melalui seorang sahabat yang bergerak di bidang proyek. Dalam kerja sama tersebut, Muslimin mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp690 juta, yang disebut untuk kebutuhan pembayaran besi beton.
Sementara itu, Ujang Hidayatullah yang merupakan Ketua RW di lingkungan sekitar lokasi proyek juga mengaku menjadi korban. Dana yang disebut dikeluarkan dalam kerja sama tersebut merupakan uang kas RW dengan nilai sekitar Rp110 juta.
Selain Ujang Hidayatullah dan Muslimin, terdapat sekitar lima orang lainnya yang juga mengaku mengalami kerugian dengan nominal yang berbeda-beda.

Para korban menyebut pihak yang mereka laporkan adalah PT Delima. Mereka juga mengaku menerima cek yang diduga tidak dapat dicairkan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembayaran.
Sebelum membuat laporan, para korban mengaku telah melakukan pertemuan dengan pihak yang disebut sebagai pemenang tender. Pertemuan tersebut juga dihadiri pihak BPKP guna membahas persoalan kerja sama serta penyelesaian dana yang telah dikeluarkan para korban.
Para korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan persoalan dana yang mereka keluarkan mendapatkan kejelasan serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan keterangan para korban. Konfirmasi dan hak jawab dari PT Delima maupun pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memberikan pemberitaan yang berimbang.
Red~ Dedi HB
