Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Hampir sepuluh bulan menunggu kepastian hukum, keluarga korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak akhirnya mendapatkan titik terang. Perkara yang dilaporkan orang tua korban pada 20 Oktober 2025 tersebut memasuki babak penting setelah aparat penegak hukum melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron. Ia menilai sinergi antara Polres Lampung Selatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri Kalianda menunjukkan komitmen nyata dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Gufron, perkara tersebut sempat menimbulkan keresahan serius bagi korban dan keluarganya. Pasalnya, korban dan tersangka disebut tinggal dalam jarak yang sangat berdekatan, bahkan tidak lebih dari 100 meter.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban harus menjalani masa penantian panjang sekaligus menghadapi ketidaknyamanan psikologis karena proses hukum yang belum kunjung memberikan kepastian.
“Hampir sepuluh bulan orang tua korban menunggu perkembangan perkara ini. Kondisi tersebut tentu menimbulkan keresahan, terlebih jarak tempat tinggal korban dengan tersangka sangat dekat,” ujar Muhammad Gufron.
TRCPPA Lakukan Analisis dan Koordinasi
Gufron menjelaskan, setelah menerima komunikasi dari orang tua korban, TRCPPA Indonesia melakukan analisis terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dari hasil koordinasi, TRCPPA menilai jajaran Unit PPA Polres Lampung Selatan telah melakukan langkah-langkah penanganan perkara secara optimal sesuai tahapan yang berjalan.
Namun, karena perkara tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan saksi dan korban, TRCPPA Indonesia kemudian melakukan koordinasi dengan LPSK untuk memastikan aspek perlindungan terhadap korban anak dapat diperkuat.
Bahkan, tenaga ahli LPSK disebut hadir langsung dari Jakarta pada hari yang sama untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak aparat penegak hukum terkait.
Langkah tersebut dinilai penting karena dalam perkara yang melibatkan anak, proses hukum tidak semata-mata berbicara mengenai pembuktian dan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana negara memastikan korban memperoleh rasa aman, perlindungan, serta kepastian hukum.
Tahap Dua Dilaksanakan, Tersangka Ditahan Kejaksaan
Penantian panjang keluarga korban akhirnya mendapatkan jawaban pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Polres Lampung Selatan bersama LPSK dan Kejaksaan Negeri Kalianda melaksanakan proses tahap dua berupa pelimpahan tersangka perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak kejaksaan.
Setelah pelimpahan tersebut, tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kalianda.
Bagi keluarga korban, langkah ini menjadi momentum penting setelah hampir sepuluh bulan menunggu kepastian proses hukum.
Gufron menilai respons cepat dan sinergi antarlembaga tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan perkara hukum.
Gufron: Jangan Biarkan Korban Menunggu Tanpa Kepastian
Mewakili anak-anak korban kekerasan, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Gufron menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengambil langkah dalam mengoptimalkan proses penanganan perkara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada LPSK, Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, serta Kajari Kalianda beserta jajaran yang telah tanggap dan melakukan reaksi cepat sehingga proses pelimpahan dapat dioptimalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Gufron.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Ketika seorang anak menjadi korban, setiap keterlambatan proses hukum dapat berpengaruh terhadap rasa aman korban dan keluarganya.
Karena itu, menurutnya, sinergi antara kepolisian, LPSK, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak harus terus diperkuat.
TRCPPA Siap Dukung Program Presisi Perlindungan Anak
TRCPPA Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah-langkah Presisi yang dilakukan Kapolres Lampung Selatan bersama Kasatreskrim Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih baik.
Gufron berharap momentum ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan serta penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak, khususnya di Unit PPA Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda.
“TRCPPA Indonesia siap mendukung langkah Presisi terhadap perlindungan anak yang dilakukan Bapak Kapolres Lampung Selatan bersama Kasatreskrim Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda. Harapannya, program-program yang digagas demi kepentingan terbaik bagi anak di Lampung Selatan dapat terus diperkuat dan semakin baik,” tutup Gufron.
Menurut TRCPPA Indonesia, kepastian hukum adalah bagian dari perlindungan korban. Dan ketika korbannya adalah anak, maka setiap langkah aparat penegak hukum harus benar-benar menempatkan keselamatan, rasa aman, pemulihan, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
(Tim)
