• Rab. Agu 26th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Dugaan Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin Di Desa Lulut Disorot, Warga Minta Aparat Segera Bertindak

ByDIYAN SAPUTRA

Agu 26, 2026

Kabupaten Bogor.www.Cakrawalatv.com-Selasa,25/agustus/2026 Dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, terdapat sedikitnya dua toko yang diduga menjual berbagai jenis dan merek minuman keras. Salah satunya dikenal masyarakat sebagai Toko Firdaus, yang disebut berada di simpang lulut berkedok BRI link, sementara satu toko lainnya disebut berkedok usaha tambal ban dan dikenal dengan sebutan Alay Marbun.

Kedua lokasi tersebut diduga menjual berbagai macam minuman keras tanpa mengantongi izin. Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak dari kedua toko tersebut disebut mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.

Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Lulut. Sekretaris Desa (Sekdes) menyampaikan bahwa pihak desa masih menunggu keputusan atau langkah dari tingkat Kecamatan Klapanunggal, termasuk koordinasi dengan Satpol PP dan Polsek Klapanunggal.

Namun, masyarakat menilai persoalan tersebut belum mendapatkan tindakan yang terlihat di lapangan. Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan penjualan miras tersebut telah diterbitkan pada 4 Agustus 2026. Hingga berita kedua ini dibuat pada 25 Agustus 2026, awak media bersama masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari pemberitaan dan informasi yang telah disampaikan kepada pihak terkait.

Tim awak media juga menyebut telah melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP dan Polsek Klapanunggal, termasuk kepada Pak Amir, personel Satpol PP yang bertugas di lingkungan Desa Lulut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang diketahui masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan langsung, pemeriksaan legalitas usaha, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat juga meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena dugaan penjualan minuman keras tanpa izin dinilai dapat menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Satpol PP, Polsek Klapanunggal, maupun pihak pemilik usaha yang disebut dalam pemberitaan.

Penulis:red team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *