Calon kades Tlajung Udik Nomor dua(2) Yusup Ibrahim membatalkan kampanye nya

 

Peraturan Mendagri No 72 tahu 2020 kedua atas peraturan Menteri Dalam Negri Nomer 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa (Pilkades)

Perbup Nomor 66 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Bupati No 69 tahun 2020 tentang penerapan Protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah Covid 19
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa.

Perkembangan situasi wilayah Kabupaten Bogor pada masa pandemi Covid 19 saat ini masih terjadi peningkatan jumlah kasus positif.

Atas Dasar surat edaran yang diturunkan oleh Satgas Covid 19 Kecamatan gunung putri,yang melarang keras untuk melakukan iring-iringan kompanye maka
Yusup Ibrahim Calon Kades Nomor Dua (2) tidak melakukan kampanye yang ke dua kali nya.

Saat diminta keterangan Yusup Ibrahim menerangkan bahwa,Demi kelancaran Pilkades yang akan dilaksanakan 20 Desember mendatang maka kita akan taat pada aturan yang sudah ditetapkan sama pemerintah.”lanjutnya

Yusup Ibrahim menghimbau pada warga masyarakat,simpatisan ataupun para pendukung agar jangan berkecil hati,kita bisa berkampanye melalui silaturahmi atau media sosial
(sosmet),karna itu juga sama bahkan lebih baik pada saat situasi pandemi Covit19 ini.”ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *