Meski PPKM, Alfamart Cijayanti Membandel Tak Hiraukan Jam Malam

 

 

Babakan madang-meski Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerapkan jam malam dengan membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB, namun masih banyak ditemukan pelanggaran bagi pengusaha minimarket.

 

Terpantau Minimarket jenis Alfamart di Jalan Raya Cijayanti Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada jam malam tersebut yang beroperasi melewati batas ketentuan.

 

Jenal Arifin kepala Toko Alfamart Cijayanti mengatakan jika lewatny batas jam malam, beralasan adanya keinginan dari para pembeli.

 

“Kit sudah tau pak batasannya sampa jam 19.00 malam, tapi kadang pembeli pada marah-marah kenapa tutupnya cepet,” kilahnya saat ditemui wartawan, Jumat (15/01/2021).

 

Menanggapi hal ini, PJ Kepala Desa Cijayanti , Wahyudin langsung berkoordinasi dengan Satpol PP kecamatan untuk segera dilakukan penindakan.

 

“Sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP desa maupun kecamatan untuk ditertibkan,” tutupnya.

 

  1. Sementara itu, Binwil Desa Cijayanti pada Satpol PP Kecamatan Babakan Madang, Anggi dan Fadly langsung mendatangi minimarket tersebut guna dilakukan teguran.

 

“Saat ini baru ditegur secara lisan. Jika membandel lagi maka dilakukan teguran tertulis hingga penyegelan yang kemudian dikoordinasikan dengan PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor,” tutupnya.

 

Selain itu, Pemkab Bogor juga membatasi jam operasional mall dan minimarket dengan maksimal pelayanan sampai pukul 19.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *