Atas Laporan Masyarakat,Satresnarkoba Polres Katingan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Cakrawalatv.com (Kasongan) – Polres Katingan – Anggota Sat Resnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Cempaga Buang RT.010, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, senin (08/02/2021) pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan hasil laporan masyarakat tindak pidana melanggar hukum di wilayah Desa Hampalit, sering terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Katingan.
Kemudian dari hasil pengembangan laporan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hampalit dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IR dan BN.
Kemudian dari Penggeledahan di 2 (dua) tempat tersangka tersebut diamankan barang bukti masing-masing yaitu dari Tersangka IR diamankan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,04 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) bungkus Plastik klip ukuran 3×5, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah kotak merk JLB warna putih, 1 (satu) buah hp merk realme warna merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 1.000.000,00.(satu juta rupiah).
Kemudian dari Tersangka BN diamankan barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 1.250.000,00. (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut serta barang bukti di amankan ke Kantor Polres Katingan untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya,S.Sos. menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Katingan,” Agar tidak segan-segan melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Katingan atau kantor polisi terdekat jika ada informasi masalah tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Katingan,” tegasnya M. Yosef.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Katingan kami dari Sat Resnarkoba polres Katingan akan bertindak tegas terhadap para pengedar narkotika tersebut untuk mewujudkan kondisi zero narkoba di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. (Tony S.Pd)