Usaha Panti Pijat Buka di Masa PPKM Mikro” Diduga Abaikan Prokes covid 19″
BOGOR | cakrawalatv.com perpanjangan ke 11 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemeritah kab.Bogor guna memutus mata rantai dan menekan tingginya angka penularan covid 19,di bumi tegar beriman. namun banyak yang mengabaikan seolah tak di a dianggap para pengusaha panti pijat seperti di Kelurahan Harapan Jaya Kampung Cikaret dan Kelurahan Pabuaran tepatnya samping Superindo Kecamatan Cibinong.
Terpantau dari beberapa panti pijat di jalan Kampung Cikaret ini, disinyalir atau diduga buka tanpa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah dianjurkan pemerintah, seperti tidak menyediakan alat cuci tangan maupun para pegawai tak mengenakan masker.
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah menegaskan jika PPKM mikro jelas aturannya dan intansi terkait harus benar-benar bisa menerapkannya untuk menekan angka penularan virus covid 19 yang saat ini masih tinggi.
“PPKM Mikro ini kan jelas disorot penerapannya tingkat Kelurahan atau desa hingga bahkan tingkat RT/RW nya, jadi sudah jelas sanksinya,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Lurah Harapan Jaya Kecamatan Cibinong, R. Sudarmika ketika diminta keterangannya via pesan singkat Whatsapp (WA) pada Selasa siang, dia hanya menjawab, “Sudah kami follow up ke RT RW,” singkatnya. ( jhon)