Kurang 1×24 Jam Satreskrim Polres Katingan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Cakrawalatv.com (Kasongan) – Polres Katingan – Pada hari selasa tanggal 23 februari 2021 sekira pukul 09.15 wib, anggota Satreskrim Polres Katingan menerima pengaduan masyarakat perihal kehilangan satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio dengan nomer kendaraan KH 2155 NL.
Menindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut anggota Satreskrim melalukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 wib anggota piket satreskrim menerima pemberitahuan melalu telepon bahwa ada seorang laki-laki mengamuk di jalan Tjilik Riwut Km16, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, menerima pemberitahuan tersebut anggota piket reksrim pun langsung menuju ke TKP.
Dari TKP berhasil di amankan laki-laki yang berinisial AR alias Otong, sat diamankan dirumahnya Anggota melihat sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna abu-abu dengan plat nomer kendaraan KH 2155 NL. Saat diminta menunjukkan surat yang sah, dirinya tidak dapat menunjukan bukti kepemilikanya.
“kemudian AR beserta satu unit kendaraan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Katingan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan bahwa kurang dari 1×24 jam anggotanya berhasil menangkap pelaku curanmor yang mana pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dari rumahnya.
“sekarang pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami apakah pelaku memiliki jaringan lain dan sudah berapa kali pelaku serta dimana saja pelaku beraksi. terhadap pelaku dkenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun, tegas Kasat Reskrim.(Tony,S.Pd)