Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Meringkus 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

 

 

Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Polres Barito Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba jenis shabu HW 37 Tahun (L) dan WW 40 Tahun (P) di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 32 Desa Hajak RT.11, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Rabu 14-4-2021 Pukul 16.30 wib.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di rumah terduga pelaku HW 37 Tahun (L) dan WW 40 Tahun (P) sering melakukan transaksi Narkoba di KM 32 RT.11 Desa Hajak. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian Km 32 Desa Hajak.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K. melalui AKP Slameto,S.H. mengatakan,” petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan terduga pengedar Narkoba HW 37 Tahun (L) dirumahnya, kemudian petugas menemukan barang bukti 8 (delapan) buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu yang di simpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri, kemudian dikamar milik terduga pengedar Narkoba WW 40 Tahun (P) ditemukan 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut,” jelasnya Kasat.

 

Kedua Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di KM.32 RT.11 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara,Kalteng.

 

Setelah dilakukan penggeledahan baik badan maupun rumah kedua pelaku, kami berhasil mengamankan 13 paket yang diduga adalah shabu dengan berat kotor 3,16 gram, 1 (satu) buah timbangan di gital, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Hp merk Nokia type 105 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 400,000 (empat ratus ribu rupiah).

 

Kedua Pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti yang di geledah tersebut miliknya, Selanjutnya HW 37 Tahun (L) dan WW 40 Tahun (P) dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HW 37 Tahun (L) dan WW 40 Tahun (P) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ( Tony,S.Pd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *