Judi Berkedok Ritual Adat di Bubarkan Pihak Polres Murung Raya
Judi Berkedok Ritual Adat di Bubarkan Pihak Polres Murung Raya
Cakrawalatv.com (Puruk Cahu) – Polres Murung Raya – Kapolres Murung Raya(Mura) AKBP I GEDE PUTU W, S.H.,S.I.K.,M.H Responsif terhadap keluhan masyarakat dengan adanya aksi perjudian berkedok Ritual Adat yang berada di Jalan Veteran, Liang Pandan Puruk Cahu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 26-04-2021, pukul 16.00 wib.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Danie Langgie, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Intel IPTU Jadiman, S.H dan Kapolsek Murung IPTU Widodo, Personel Gabungan TNI/POLRI, Polres dan Polsek dan menuju Lokasi yang dimaksud dengan tujuan untuk memberikan himbauan agar segera membubarkan diri dikarenakan Murung Raya masih Zona Merah Khususnya Kecamatan Murung dan sangat rawan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Murung Raya.
Kapolres Murung Raya ABKP I GEDE PUTU W, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat ijin keramaian terkait acara Adat yang dimaksud, dan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas aktifitas itu, Polres Murung Raya langsung menuju lokasi dengan tujuan memberikan himbauan agar masyarakat yang berada dilokasi untuk membubarkan diri, sebelum dilakukannya tindakan hukum, tegasnya.
“Memang kita telah mendapatkan aduan masyarakat di media sosial terkait aktifitas tersebut, namun kita dilapangan masih menggunakan tindakan preventif dengan mengedepankan kemanusiaan dengan harapan tetap terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif”, Ungkapnya Kapolres.
Pemerintah, Khususnya Polres Murung Raya berharap agar tidak adanya lagi aktifitas – aktifitas masyarakat yang dapat memicu meningkatnya penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Murung Raya. (Tony,S.Pd)