• Rab. Mar 19th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Sosialisasi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kampung Baru kepada Masyarakat

ByJULI JULIYANTO

Apr 28, 2021

 

www.cakrawalatv.com _ way kanan

Kampung baru _Ketua panitia pemilihan kepala kampung JULIK memberi arahan kepada masyarakat kampung baru cara mencoblos surat suara yang sah dan tidak sah.

Suara yang diberikan pada surat suara dinyatakan SAH apabila:

Surat suara telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;

Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak);

Tidak terdapat tanda/coretan pada surat suara; dan.

Dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS.

Surat suara dianggap tidak sah jika:

 

Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan, catatan, atau coretan;

Surat suara rusak atau robek;

Surat suara dicoblos tidak menggunakan paku atau alat coblos yang telah disediakan;

Surat suara dicoblos dengan rokok atau api.

Dalam sambutannya juga disampaikan bahwa Pemilihan Kepala Kampung sebagai momen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Sebagai pemimpin, kepala kampung penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figure yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera. Pilkakam juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah, masyarakat sebagai subjek untuk menentukan figur Pemimpin di Kampung dan bukan objek yang mudak dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) Tahun kedepan.

 

“Sementara dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan Pilkakam dilaksanakan dengan asas LUBER dan JURDIL. Sementara Pilkakam ini harus dapat terlaksana dengan sukses yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau tahapan yang dibuat oleh Panitia Kabupaten. Kalau tidak ada halangan sesuai tahapan Pemilihan Kepala Kampung, maka Pemilihan akan dilaksanakan pada Tanggal 27 Mei 2021 mendatang. Kami juga berharap Panitia Pilkakam dapat bekerja secara optimal sehingga tidak menjadi masalah pada Pilkakam tahun ini yang salah satu cara hasil Pilkakam optimal adalah mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dengnan serius”, lanjutnya pada Sosialisasi yang diselenggarakan dengan mengedepankan Prokes.

 

 

 

Laporan : Ujang, Hendri Aprianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *