• Jum. Feb 7th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Polda Kalteng, Berhasil Mengamankan seorang pemuda Berinisial MAPelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

ByJuli

Apr 30, 2021

Cakrawalatv.com

  1. (Puruk Cahu) – Polres Murung Raya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya, pol di seputaran belakang Masjid Agung Puruk Cahu, dijalan Ais Nasution, RT.05, RW.03, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Kamis 29-4-2021.

 

Anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa ada nya peredaran gelap narkoba yang diketahui berinisial MA Alias Bule(28) dengan ciri- ciri berbadan sedang dan berkulit putih rambut lurus, yang berada di seputaran belakang Masjid Agung Puruk Cahu yang tepatnya di seputaran jalan Ais Nasution yang merupakan residivis kasus narkoba.

 

Setelah dilakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai maka Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya Iptu Bagus Winarmoko,S.H bersama anggotanya langsung menindak lanjuti dan mencari informasi lebih dalam lagi, setelah diketahui keberadaannya.Tim langsung bergerak menuju temapat yang dicurigai rumah tempat tinggal terduga pelaku pengedar Narkoba jenis shabu.

 

 

Kapolres Murung Raya (Mura) ABKP I Gede Putu W, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan MA Alias Bule(28) sempat melarikan diri setelah mengetahui kedatangan Anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya, Kemudian dilakukan pengejaran oleh Anggota Satresnarkoba.

 

” Pada saat berhasil di tangkap, terduga langsung di periksa dan di geledah seluruh badannya, alhasil di temukan barang bukti sebanyak 7 paket Narkoba jenis shabu yang berada di badan MA Alias Bule(28) yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 2,04 gram bruto, satu buah mancis warna merah, satu buah hp, satu bong alat penghisap shabu, satu pipet kaca, satu dompet doraemon, satu teskit Monotes yang untuk test uji urine dengan hasil positif methafetamine atau shabu,” jelasnya Kasat Narkoba.

 

Kemudian terduga dan barang bukti langsung dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Murung Raya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya tersebut MA Alias Bule(38) disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika. (Tony,S.Pd)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *