Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Pengedar Shabu

 

 

Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Polres Barito Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng lagi-lagi berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba jenis shabu Pria berinisial HH alias Herman (39) warga jalan Wonorejo RT 30, dan MI (19) Warga jalan Bhayangkara RT 16B, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Kamis malam 29-4-2021 Pukul 22.30 wib.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di rumah terduga pelaku Pria berinisial HH alias Herman (39) sering melakukan transaksi Narkoba di dalam rumahnya, Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian terduga pelaku pengedar Narkoba.

 

Kapolres Barito Utara(Barut) AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Slameto,S.H. mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menangkap Pria berinisial HH alias Herman (39) warga jalan Wonorejo RT 30 dan MI (19) warga jalan Bhayangkara RT 16b, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

 

” Dari terduga pelaku pengedar Narkoba jenis shabu HH alias Herman(39) Petugas Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 1 (satu) Hp merk Samsung J2 prime warna Silver, 1 (satu) Hp merk REDMI S2 warna ungu, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp 812,000 (Delapan ratus dua belas ribu rupiah),” Ucapnya Slameto.

 

Slameto menambahkan,berbekal informasi laporan masyarakat tersebut, jajaran satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku memang sering melakukan transaksi di kediamannya, tidak menunggu lama tim satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku dan berhasil menyita barang bukti.

 

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,saat ini Satresnarkoba Polres Barito Utara masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

 

“Marilah kita bersama-sama memerangi narkoba dan jadikan Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ini sebagai Kota bebas narkoba,” pesannya Kasat Narkoba.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HH alias Herman (39) dan MI(19) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tony,S.Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *