Tempat Wisata di kabupaten way kanan ditutup mulai 13 – 16 Mei 2021
Www.cakrawalatv.com- way kanan.
BupatiWay Kanan Hi. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M kembali mengeluarkan surat edaran, pihaknya meminta pelaku pariwisata wajib menutup destinasi wisata mulai tanggal 13-16 Mei 2021 mendatang, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor Nomor: 056/ 359 /IV.18-WK/2021 tentang Pemberitahuan dan Himbauan Penutupan Tempat Wisata tertanggal 07 Mei 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Way Kanan.
Menindak lanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Kampung dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan., maka dihimbau kepada para pelaku/pemilik dan pengelola usaha pariwisata untuk :
Dalam surat edaran tersebut Bupati Way Kanan menegaskan kepada seluruh pelaku/pemilik dan pengelola usaha pariwisata untuk menutup seluruh Destinasi Wisata sebagaimana dalam peraturan yang telah ditetapkan, yakni:
Tidak mengadakan kegiatan terkait kepariwisataan, kegiatan olah raga yang berpotensi mengumpulkan
banyak orang dan menutup seluruh Destinasi Wisata mulai tanggal 13 – 16 Mei 2021.
Setelah tanggal 16 Mei 2021 dapat membuka kegiatan terkait kapariwisataan, kegiatan Olah Raga dan
Destinasi Wisata dengan memperhatikan:
a. PPKM Berbasis Mikro dan menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi setiap pengunjung.b. Membatasi jam dan jumlah kunjungan hanya 25% dari total kapasitas pengunjung yang biasa ditampung caranya dengan menempatkan petugas penghitung dari destinasi wisata bersangkutan di
pintu masuk lokasi.
c. Petugas di lokasi wisata harus berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan pengunjung untuk
selalu menerapkan protokol kesehatan.
d. Memasang media informasi bagi pengunjung untuk selalu menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi).
e. Menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi.
Dalam hal itu diharapkan peraturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan bagi seluruh pelaku/pemilik dan pengelola usaha pariwisata untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Laporan : Ujang , Hendri Aprianto