(www Cakrawalatv.com) SIDOMULYO — PT Citra Permata Utama (CPU/SPBE) yang bergerak di bidang Pengisian ulang tabung gas 3 kg yang Beralamatkan depan jalan lintas Sumatra (jalinsum) di Desa bandar Dalam kecamatan sidomulyo lampung Selatan, Diduga memberhentikan /Memutus hubungan kerja dengan Sepihak pada salah satu karyawan SPBE-PT CPU Oleh Meneger nya Abdul Jalil.
“Muhiban (40) warga dusun titi nangi Rt/Rw.001/002 Desa Campang tiga Kecamatan sidomulyo lampung Selatan, salah satu karyawan PT CPU-SPBE yang sudah bekerja sejak tanggal 11 juli 2018 sampai dengan 1 maret 2021, diberhentikan/di putus hubungan kerja dengan sepihak oleh perusahaan tersebut.
“Muhiban (40) Saat di kompirmasi awak media Cakrawalatv.com dia menjelaskan kronologis nya, saat itu saya sudah ijin tidak bekerja, di karnakan saya sedang sakit,terus saya dirumahkan. karna kondisi saya sering sakit dan saya disuruh berobat dulu kata pk jalil, sebagai meneger diperusahan CPU-SPBE tersebut, pada tanggal 24 maret 2021 saya di panggil ke kantor, sesampai nya di kantor saya di kasih surat pengunduran diri dan surat pengalaman kerja sementara, sedangkan saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri tersebut,”Pungkasnya Muhiban.
Sambungnya,- Surat pengunduran diri tersebut diberikan oleh Sekretaris nya saudari Eka, dan saya ambil akan tetapi tidak saya tanda tangani di karnakan saya tidak merasa membuat surat pengunduran diri dari perusahaan SPBE/PT.CPU tempat saya bekerja tersebut.
Saya bekerja di SPBE-PT.CPU sebagai karyawan kontrak mas, kok saya di masukan kerja kembali bukan lagi karyawan kontrak, melainkan sebagai pekerkja buruh harian lepas mas, saya sangat merasa kecewa sekali dengan pak jalil selaku meneger prusahaan tersebut, seakan akan tidak mempunyai hati nurani dengan orang-orang di bawah nya sebagai buruh.
saya merasa di lecehkan, kecewa mas rasanya,”Ujarnya sedih.
“Pada hari jum’at tanggal 7 mei 2021 pukul 10.30Wib, media ini mendatangi Abdul Jalil sebagai meneger SPBE-PT.CPU, Saat di konfirmasi Abdul jalil sebagai meneger perusahaan tersebut, dia membenarkan dan mengakui bahwa surat pengunduran diri “muhiban, memang tidak ada konfirmasi terlebih dahulu, dikarnakan itu hanya sarana untuk memutus hubungn BPJS Pajak dengan perusahaan,”katanya Jalil.
Rilis :Asan