• Sen. Feb 10th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Aniaya Dua Karyawan Sawit, Warga Mirah Diamankan Polres Katingan

ByJuli

Jun 5, 2021

Cakrawalatv.com (Kasongan) – Polda Kalteng – Polres Katingan – Pemuda asal Desa Mirah Kalanaman Sardie (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karna melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, di Jalan Lapangan Estate Divisi 6 Sibaya PT. Bumi Hutan Lestari (BHL) Desa Mirah Kalanaman, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimatan Tengah, Jum’at (4/6/2021) sekira pukul 05.30 wib.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan peritiwa tersebut, saat ini pelaku berhasil diamankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan bersama dengan scurity perusahan PT. BHL.

 

“tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (5/6/2021) pagi.

 

Dijelaskan kronologis peristiwa tersebut, yang mana pelaku datang ke TKP dimana saat itu semua karyawan yang lain juga akan menuju ke lapangan untuk ikut melaksanakan apel pagi, diketahui pelaku telah membawa sebilah sanjata tajam jenis parang.

 

Ketika berpapasan dengan Widiana sedang mendorong gerobak, secara tiba-tiba pelaku langsung menebaskan parangnya dari belakang ke arah kepala korban. kemudian pelaku melintas Hadi Sucipto menggunakan sepeda motor, seketika pelaku langsung menebaskan parangnya dan mengenai tangan kanan korban.

 

“Setelah melakukan perbuatannya pelaku lantas berjalan kaki pulang menuju tempat tinggalnya yang tidak jauh dari TKP. Tidak lama kemudian diamankan anggota Brimob yang pengamanan dan security perusahaan. Kedua orang korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan tangan,” terang Kasatreskrim.

Atas pengakuan tersangka, dirinya melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap PT. BHL karena telah diberhentikan dari buruh harian lepas perusahaan. Pelaku berusaha meminta untuk bekerja kembali namun dari pihak perusahaan tidak ada respon terhadap permintaannya, oleh karena itu pelaku meluapkan kekesalannya dengan menganiayaan karyawan perusahaan.

 

“motif tersangka karena sakit terhadap perusahaan. Saat diperiksa tersangka mengaku dalam keadaan sehat dan sadar telah melakukannya, serta menyesal telah melukai orang lain,” tandas Kasatreskrim.

 

Barang bukti yang diamankan sebilah parang berbungkus plastik dan pakaian korban. Saat korban telah ditangani medis pihak perusahaan dan masih dalam perawatan.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman kurungan lima tahun. (Tony,S.Pd)

Loading

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *