Lampung Selatan.
Pilkades serentak di Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram sudah memasuki tahapan pemaparan anggaran biaya Pilkades ke semua kandidat Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Desa setempat pada Sabtu (26/6).
Ironisnya, dalam kegiatan tahapan penyampaian anggaran Pilkades di desa tersebut yang dihadri oleh Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo. S.Km, Plt Kepala Desa Tanjung Baru, Handoyo Soesilo, Ketua BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, Bacakades serta Ketua dan seluruh Panitia Pikades, kehadiran awak Media justru terkesan dihalang-halangi oleh Panitia agar tidak meliput kegiatan itu dengan alasan wartawan tidak memiliki undangan sehingga awak Media tidak diperbolehkan masuk ruangan kegiatan tersebut.
“Maaf pak dari mana, ada undangan tidak, kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk” tegas Ramdan seorang Panitia yang bertugas di bagian pencacat buku tamu.
Setelah Awak Media yang tidak diperbolehkan masuk di ruangan kegiatan itu bertanya kepada Panitia tersebut, apa permasalahanya Awak Media tidak diperbolehkan masuk ke ruangan kegHu
“Ini instruksi dari ketua Panitia, wartawan tidak diperbolehkan masuk.di ruangan, diperbolehkan hanya luar ruangan balai desa, ” ujar panitia itu kembali.
Usai berdebat antara wartawan dan Panitia, akhirnya panitia memperbolehkan media masuk untuk meliput kegiatan itu.
Sementara, Wartawan Media bongkar post pirdaus., yang ikut serta dalam pengusiran awak Media dalam kegiatan tersebut mengatakan, kejadian yang terjadi pada hari ini di balai Desa Tanjung Baru tidak seharusnya terjadi apabila Panitia tidak membatasi dengan cara mengalang-halangi kegiatan Wartawan dalam mencari berita.
“Ini sudah perlakuan buruk terhadap Insan Pers dalam bekerja mencari berita, hal yang tidak wajar ini seharusnya tidak harus terjadi, ” katanya.
Menurut pirdaus, dalam kegiatan serimonial apa pun, terutama dalam kegiatan Liputan Pesta Demokrasi, sudah menjadi suatu kewajaran kalau di exspos oleh Media, apa lagi kegiatan itu tentang pemaparan atau pemberitahuan Nilai Anggaran Pilkades oleh Panitia Pilkades ke semua Bacakades.
“Ini ada apa, kok sampai ketua Panitia Pilkades Tanjung baru, Nasir tidak memperbolehkan wartawan masuk kedalam ruangan kegiatan, apa lagi alasannya wartawan tidak di undang, ” tegasnya.
Dengan kejadian ini, trus pirdaus, sudah terlihat kalau panitia Pilkades Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, secara tidak langsug telah menghalang-halangi kegiatan atau pekerjaan Wartawan dalam meliput mencari berita.
“Kan sudah jelas, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, barang siapa mengalang-halangi kegiatan Wartawan dalam bekerja mencari berita itu ada sangsinya. Yang jelas dengan kejadian masalah ini kami akan berkoordiansi dengan Pimred kami serta Organisasi Wartawan untuk menindaklanjuti masalah ini, ” pungkas pirdaus
(dui Andi s.