Cakrawalatv News.com
Bogor Kamis 8 Juli 2021
Polemik peternakan ayam di desa buana jaya mengundang perhatian salah satunya aktivitis Bogor raya
Peternak Ayam Tanpa Ijin, Terancam Pidana
Bukan hanya pencemaran udara serangan lalat ke pemukiman warga juga jadi sorotan,Kamis (08/07/2021)
Peternakan ayam di Kp. Gobang Rt.001 Rw.01 Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari,Kabupaten Bogor, Jawa Barat hanya mengantongi SKU dan ijin lingkungan.
Terdapat 3 peternakan ayam petelur dan ayam pedaging di desa Buanajaya semuanya belum memiliki perijinan usaha ternak ayam.
Salah satunya milik Lim Meuw Hin peternak ayam Broiler yang berlokasi di Kp.Gobang Rt 01/01 Saat di temui di lokasi kandang mengatakan baru berjalan 7 bulan ada sebanyak 2.500 ekor ayam.
“Saya hanya ada ijin lingkungan dan SKU, untuk ijin TPPR (Tanda Daftar Peternakan Rakyat) tidak ada, untuk lebih jelasnya tanya pa Kades Buanajaya”, ungkapnya.
Di kandang ayam broiler milik Rosdiana, Rahmat selaku mandor kandang mengaku tidak tahu soal perizinan.
“Cuma kalau ada Sat Pol PP yang datang, selalu bilang ke saya untuk menyampaikan ke bos agar segera memperpajang perijinan dan itu sudah saya sampaikan kepada bos saya,” katanya.
Rahmat mengaku belum lama bekerja, dan baru tiga kali panen. Untuk pengisian ayam sendiri sebanyak 60 ribu ekor setiap pengisian setelah panen.
Hal yang sama juga dikatakan Eman, mandor kandang broiler milik Suranto Puji Rahyono. Terkait TPPR (Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat) Eman mengaku tidak tahu.
“Hanya ada ini doang,” kata Eman sambil menujukan berkas yang isinya SKU dan tandatangan masyarakat sekitar.
Menurut pengakuan Kepala Desa Buanajaya Sudrajat saat di temui di kantor nya menjelaskan,untuk dua kandang ayam telur sudah saya berikan ijin SKU karena kenapa saya keluarkan SKU karena saya liat warga sudah mengijinkan,untuk TPPR saya tidak tau,dan untuk ayam potong informasi yang saya tau lagi dalam proses pengajuan untuk saat ini saya belum tau ijin nya keluar apa belum,”tandasnya
Kadis LHK kabupaten Bogor Asnan saat dihubungi awak media mengatakan,”nanti kita cek dulu kelokasi,”ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp
Ketua Umum Aktivitas Bogor Raya, Oskar akhirnya angkat bicara menyatakan bahwa sebelum membuka usaha peternakan ayam, harus sudah mengantongi izin yang diperlukan, karena melanggar UU perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup karena menggelar usaha peternakan ayam tak berizin ancaman hukuman
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). tutupnya kepada awak media
Redaksi Cakrawalatv News.com