• Rab. Jan 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Warga Rupat Tertangkap Membawa Sabu Didumai

ByJuli

Jul 9, 2021

 

 

DUMAI 09 Juli 2021

Cakrawala tv News.Com

Jajaran Polres Dumai bertempat di media center Polres Dumai Jl. Jenderal Sudirman No. 01 hari ini jumat (09/07/2021) mengelar Press Conference terkait penangkapan 3 warga Bengkalis di jalan wan amir kec. Dumai Barat.

 

 

Pihak polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkoba dari 3 tersangka dengan jumlah 201,49 (dua ratus satu koma empat puluh sembilan) gram narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan 3.258 (tiga ribu dua ratus Lima puluh delapan) butir narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi oleh tim Polsek Medang Kampai.

Peredaran NarkobaTerlibat Jaringan Impor Sabu 20 Kg, Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa 20 Tahun PenjaraKekerasan terhadap Wartawan kembali Terjadi di Dumai

Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K, MH dalam press confrence mengatakan,

 

 

” ya benar pada Hari Kamis Tanggal 01 Juli 2021 sekira Pukul 15.30 wib Bertempat di jl. Wan Amir Kel. Pangkalan Sesai Kec.Dumai Barat kota Dumai angota kita melakukan penangkapan 3 terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan exstasi,”ujarnya

 

Ketiga tersangka ini diringkus terpisah oleh petugas di waktu yang berbeda. Diyakini polisi mereka adalah kurir darat dan kurir laut yang tidak saling kenal.

 

” nah dari dari kranologisnya IRT inisial AJ adalah berperan sebagai pembawa barang dari pulau rupat ke Dumai untuk diserahkan ke tersangka berikutnya,” tambah kapolres.

 

Ketiga tersangka masing- masing adalah AJ alias JN (37) Seorang ibu rumah tangga desa sungai cingam kec. Rupat selatan kab. Bengkalis dan HB Alias HS (37) seorang Nelayan warga jl Teluk Rhu kec. Rupat Utara dan HY Alias IN (51) seorang buruh warga Bengkalis.

 

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5-6 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

 

Editor : Amirudin

Sumber : Detik 12

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *