Kades Gunung Putri Daman Huri beserta,Satpol PP,Satgas covid babinsa,bimas serta Muspika dan Muspida melakukan pengecekan terhadap pabrik di wilayah Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (15/7/2021).
Pabrik yang dikunjungi tersebut ialah Pt.Armindo Catur Pratama,Pt. dwi indah dan Pt.Armindo Galvanis yang termasuk kategori esensial.
Dari hasil pengecekan Kades, pabrik tersebut tidak melakukan pelanggaran dengan memperkerjakan karyawannya diatas 50 persen dan sesuai Perbub Nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bogor nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Ketiga pabrik esensial maupun non esensial dilakukan penindakan berupa tipiring yang ancaman hukumannya selama 3 bulan dan denda minimal Rp.5 juta dan maksimal Rp.50 juta apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Diharapkan perusahaan tersebut memenuhi ketentuan dari pemerintah agar pandemi ini cepat berakhir.
cakrawalatv.com
Jurnalis
Tommy