• Sen. Des 2nd, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Preman Menggunakan Dokumen Tidak Valid Alias Bodong

ByJuli

Jul 24, 2021

 

Jakarta, 20 Juli 2021

 

Nathaniel Tanaya(NT) yang akrab disapa Kiki selaku juru bicara warga atas lahan yang dirampas oleh PT. Yafo Makmur Perkasa (PT. YMP) yang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) semula 5,6ha menjadi 50H (Apa dasarnya). berlokasi di desa Sirnarasa kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan surat kontrak kerjasama Perum Perhutani seluas 5,6ha sedangkan yang di bayar hanya 1,6H ke negara dengan bukti tanda penerima dari perum perhutani tanpa Cap Stempel Resmi yang berlokasi di desa Selawangi dan Sukawangi kecamatan Tanjung Sari dan Sukamakmur Jonggol kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Nathaniel Tanaya (Kiki)

Masalah lokasi perizinan dan kerjasama yang dipegang oleh PT. YMP lokasinya merambah ke wilayah masyarakat yang sudah lama bermukim bercocok tanam sudah dari turun menurun masyarakat disana Perihal tersebut disampaikan NT dalam konferensi Pers. Sabtu, 10/7/2021.

Surat Penunjukan Kuasa Dan Perwakilan Warga

Berdasarkan penuturan NT kepada awak media ada indikasi atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang terkait atas terbitnya perizinan pengelolaan lahan diwilayah tersebut sehingga merugikan warga dan mengakibatkan kesengsaraan masyarakat setempat.

 

Menurut keterangan dari pihak desa yang kami datangi jarak dari wilayah desa Selawangi dan Sukawangi untuk menuju lokasi penambang didesa Sinarsari dan desa Sinarasa terletak di gunung Pareang sekitar 18 km itupun harus melalui dua gunung yaitu gunung Balubuk dan gunung Cibadak, jadi hal ini sangat jelas bahwa PT. YMP menduduki lahan yang tidak sesual dengan spek lokasi yang telah disepakati sesuai dalam surat perjanjian no. 0060/044.3/SEKPER/ 2021. Tanggal 14 Februari 2021.

 

 

*Pihak PT. YMP dengan mendelegasi Ormas tanpa kompromi lahan masyarakat di rampas Secara paksa dan  mengusir serta menggusur lahan warga dengan alat berat(beko) serta membabat tanaman(sayur mayur, buah buahan) dan pohon(Jati, Jengjeng dll) milik masyarakat secara sporadis mengancam dan mengintimidasi masyarakat setempat dengan alasan untuk membuat jalan atas SK-proyek tanpa memberi ganti rugi apapun kepada warga yang lahannya dirampas.

 

Tanpa Menghiraukan PPKM Kemana aparat penegak hukum disana tidak bisa mengambil tindakan tegas padahal bukan Warga setempat (lokal)

 

“28 Kepala Keluarga (KK) Merasa dirugikan di karenakan campur tangan dari pihak luar yang tidak mempunyai kepentingan kami sebagai masyarakat ingin kehidupan nyaman dan damai. Demi keadilan agar dapat NT mewakili warga dan tokoh masyarakat setempat dapat di perhatikan oleh penegak hukum dan kami sudah melaporkan PT. YMP ke Polda Jawa barat hingga menunggu proses hukum” pungkasnya.

“Besar harapan kami, masyarakat agar hukum di tegakkan seadil-adilnya untuk dapat membasmi premanisme serta masyarakat setempat bersatu dan bertekad satu suara menunjuk NT sebagai perwakilan sekaligus corong pembicara melakukan perlawanan hukum baik formal ataupun tidak formal jika itu tidak diindahkan” ujar NT

Antara pihak PT. YMP dengan warga secara musyawarah dan mufakat namun belum membuahkan hasil bahkan sempat berdemo secara damai lagi lagi tidak ada respon dari pihak pihak terkait”, ujarnya.

 

 

“Demi keadilan agar dapat mewakili warga dan tokoh masyarakat setempat sejak terjadinya masalah penyerobotan lahan di bulan Juni 2021 sudah diambil langkah hukum dengan melaporkan pihak PT. YMP ke Polda Jawa Barat, hingga berita ini di rilis masih menunggu proses hukum’, pungkasnya.

 

Harapan kami, masyarakat ingin agar hukum dpt ditegakkan seadil2nya utk dpt membasmi Premannisme yg memakai unsur kekerasan. Dan tdk berlandaskan hukum. Makanya kami minta perlindungan hukum di negara yg kita cintai bersama.

 

 

Narasumber BPK.Kiki

 

 

 

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *