30/07/2021
cakrawalatv.com
Dalam situasi yang saat ini sedang digencarkan PPKM DARURAT level 4 apalagi di perpanjang sampai tanggal 5 Agustus 2021 dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat dan Daerah ada salah satu PT yang masih saja membandel dan melanggar peraturan tersebut di wilayah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kab.Bogor yaitu PT.PPF INDONESIA.
Dalam hasil sidak kemarin yang dilakukan di PT PPF Indonesia wilayah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh Tim Pemburu PPKM pada hari kamis tanggal 29 Juli 2021 menghasilkan perusahaan terebut terbukti bahwa telah melanggar peraturan PPKM yaitu aktivitas karyawannya melebihi 50 persen.
Setelah di konfirmasi Oleh awak media salah satu perwakilan dari pihak PT PPF Indonesia yaitu Manager Personalianya beliau membenarkan bahwa perusahaan nya bahwa telah melanggar peraturan tersebut dan akan di sidang pada tanggal 05 Agutus 2021.
Hal ini sangat disayangkan karena di daerah Desa Tlajung Udik kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tersebut masih ditetapkan Zona Merah dan terlebih lagi di Perusahan tersebut sudah ada yang terpapar Virus Covid 19 masih tetap berjalan dengan normal walaupun perusahaan tersebut menjaga prokes yang ada.
Jurnalis
Redaksi