CAMAT PERTANYAKAN ALASAN CALON KADES MENCABUT KEABSAHAN DAN PUNGSI IJAZAH PAKET C
InstitusiNasionalSosial
06/08/2021
Lampung Selatan, CakrawalaTvNews – Selain dari pada Camat, Kapolsek, Danramil, UPT Pendidikan, dan Puskesmas sebagai Tim dari Kepanitiaan Pilkades tingkat Kecamatan ada juga Tim Kepanitiaan tingkat Desa dimana akan di selenggarakan nya Pilkades. CakrawalaTvNews, Pada Jumat 06/08/2021.
Berdasarkan UU Desa No 6 tahun 2014 pasal 33 di nyatakan bahwa syarat untuk menjadi Kepala Desa adalah berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat, misalnya SMP, MTS atau sebanding nya Paket B.
Lain halnya yang terjadi Di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, yang mana salah satu calon Kepala Desa, berinisial AS Diduga menggunakan ijazah Paket C yang di tarik keabsahan nya, dan Pungsinya (Ijazah Tidak Berlaku), sebagai kelengkapan berkas sebagai Calon Kepala Desa yang akan di adakan pada tahun 2021.
Setelah AS di nyatakan Lolos sebagai Calon Kades dari hasil seleksi Panitia Pilkades, dan mendapatkan poin Usia 53 tahun, 5 poin, dengan Ijazah Pendidikan Terakhir SLTA dapat poin 7, pengalaman di bidang ke Pemerintahan dapat Poin 10, tes tertulis 56 dapat poin 39,2 sementara jumlah poin yang didapat 61,2 yang masuk Peringkat ke tiga.
Camat Tanjungsari melalui pesan via WhatsApp kepada Newsbin “Adapun dikemudian hari Ijazah Paket C (setara SLTA) tersebut di tarik atau di nyatakan tidak berlaku, sesuai pernyataan tanggal 22 Juli 2021 (kami belum membacanya), kami juga belum mengetahui alasan apa sebuah Ijazah di nyatakan tidak berlaku atau di tarik ke absahan, dan pungsinya serta mengapa Ijazah tersebut di keluarkan oleh pihak Sekolah atau PKBM pada tahun 2019,” Ungkapnya.
Dari jawaban via WhatsApp Camat Tanjungsari, Julio sebagai Anggota Intelejen LSM TOPAN RI Provinsi Lampung melakukan Observasi, dan Investigasi Pul balet terkait adanya dugaan tersebut, penggunaan Ijazah paket C salah satu calon, “Saya sudah menemui Tijan Darorie selaku Ketua PKBM yang mengeluarkan atau menerbitkan Ijazah pada tanggal 13 Mei 2019, guna menjawab, dan mengungkap kebenaran fakta segera mendatangi PKBM Sari Asih Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung,” Ungkapnya.
Julio Menambahkan, “Saya juga meminta Ketua PKBM memberikan keterangan secara tertulis tentang kronologis penerbitan Ijazah Paket B yang digunakan sebagai kelengkapan berkas mencalonkan diri sebagai Kades, itu tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan, karena Ijazah tersebut itu terbit sebelum pemilik Ijazah menyelesaikan pendidikannya, penerbitan tersebut bersifat sementara karena akan di pergunakan AS untuk melamar kerja di Pabrik gula, atas dasar Ijazah yang bersifat sementara maka pada tanggal 22 Juli 2021 di tarik keabsahan, dan pungsinya karena sudah di salah gunakan untuk yang lain,” Jelasnya sambil membacakan Surat Pernyataan dari Guru PKBM kepada Newsbin., (04/08).
Untuk Pemberitaan yang berimbang, lanjut kepada Team Investigasi Newsbin mengirimkan surat klarifikasi untuk bahan penyeimbang berita kepada AS dengan Nomor Surat : 003/SP/BIN,News/VIII/2021 yang bersifat Penting, Prihal klarifikasi bahan penyeimbang berita terkait dengan dugaan penggunaan Ijzah paket C yang sudah ditarik keabsahan, dan pungsinya oleh yang bersangkutan sendiri, padahal Ijazah Paket C tersebut sudah di gunakan sebagai kelengkapan berkas mencalonkan diri sebagai Balon Kepala Desa hingga lolos sebagai Balon sampai di tetapkan Sebagai Calon Kepala Desa yang di kuatkan dengan penerbitan SK Bupati. Sampai berita ini di tayangkan AS belum bisa memberikan jawaban secara terinci tentang mengapa menggunakan Ijazah Paket C yang diduga Aspal atau bersifat sementara tersebut, dan mengapa menarik ke absahan pungsinya Ijazah tersebut.
Antoni Rahmansyah