25.08 202
Cakrawala tv News
Kadisdik Pekanbaru Sebut, Pihak Sekolah Jangan Coba – Coba Jual LKS dan Seragam Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Ismardi Ilyas dengan tegas mengatakan bahwa LKS (Lembar Kerja Siswa) tidak di bolehkan di perjual belikan di sekolah, Ia juga menjelaskan kepala sekolah, guru tidak boleh menjual LKS.
“Kepala sekolah maupun guru tidak boleh mensosialisasikan maupun menjual LKS di sekolah”. Demikian di sampaikan Ismardi Ilyas Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru kepada Tribunterkini di ruang kerjanya, Senin (5/4/21).
Sambung Kadisdik Pekanbaru lagi kalau orang tua murid berinisiatif membeli LKS tersebut di luar sekolah siapa yang melarang, karena itu buku penunjang, sebutnya.
Katanya lagi, “Saya sudah mewanti-wanti kepala sekolah jangan coba – coba berjualan LKS di sekolah”, ucapnya.
Mengenai seragam sekolah apa boleh di beli di luar sekolah.
Kadisdik Pekanbaru mengatakan silahkan kalau ada orang tua siswa yang mau beli di luar sekolah.
Ismardi Ilyas menyebut sekolah tidak boleh mengadakan seragam sekolah tapi komite boleh.
“Silahkan orang tua siswa beli sendiri di luar sekolah atau melalui komite”, katanya.
“Yang jelas bukan sekolah yang mengadakan dan menjual pakaian sekolah, itu tidak boleh”, tutur Kadisdik Pekanbaru.
Selanjutnya Kadisdik Pekanbaru, mengatakan untuk pakaian seragam siswa kita sudah menghimbau agar biaya pakaian seragam sekolah untuk di turunkan.
“Dulu harganya Rp 1,8 juta sekarang menjadi Rp 1,7 juta, sudah turun itu”, jelas Kadisdik Pekanbaru.
Intinya kata, Kadisdik Pekanbaru, bagaimana membantu agar orang tua siswa tidak terbebani dengan pengadaan pakaian seragam sekolah.
Masih menurut Kadisdik, ia menghimbau agar pihak sekolah memperhatikan orang tua siswa yang kurang mampu.
Bagi orang tua yang kurang mampu supaya di berikan kemudahan dalam pembayaran dengan cara di cicil atau bila perlu dengan subsidi silang.
“Itu harapan kita sehingga anak – anak kita dapat bersekolah semua, itu inti yang paling penting” ucapnya.
Selanjutnya, Kadisdik dengan tegas mengatakan agar pihak sekolah tidak boleh menahan – nahan ijazah siswa kalau belum melunasi uang seragam sekolah.
“Tidak ada itu, tidak ada itu menahan- nahan ijazah anak, begitu juga sekolah swasta, itu tidak boleh”, tegas Kadisdik.
Saya paling marah betul kalau ada pihak sekolah menahan ijazah anak kalau belum melunasi pembayaran uang seragam sekolah. Termasuk apabila ada siswa tidak mampu membayar uang ujian, tidak boleh ikut ujian. “Itu juga dengan tegas saya katakan agar siswa tersebut ikut ujian”, ujar Kadisdik.
Ia berpendapat kita bisa mencarikan cara nya mungkin dengan pihak ketiga, atau melalui lembaga Zakat kalau siswa tersebut muslim, terang Kadisdik.
Jadi bukan dengan cara tidak memberikan ijazah atau tidak membolehkan siswa ikut ujian, itu keliru dan tidak boleh, tegasnya.
“Itu tegas saya sampaikan, saya tidak main- main saya panggil Kabidnya, kalau tidak mau saya cabut izinnya” tegas Kadisdik.
Hal senada di ucapkan Muzailis Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru. Ia dengan tegas mengatakan pihak sekolah tidak boleh menjual LKS di sekolah.
Selanjutnya Muzai berkata, “Siswa tidak di wajibkan membeli LKS kalau ada yang mau silahkan saja.
“Kalau ada sekolah yang mewajibkan membeli LKS itu salah besar”, tegas Muzailis.
Sumber : Ruben
Editor : Amirudin