JANJI TAK DI TEPATI, INTRUKSI KADES PARDA SUKA TAK BERTAJI

 

Lampung Selatan cakrawalaTV.net

pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG maka akan di kenakan sanksi administratif.

 

Saksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

 

a, peringatan tertulis

b, pembatasan kegiatan pembangunan.

c, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

d, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung.

e, pembekuan PBG.

f, pencabutan PBG.

g, pembekuan SLF Bangunan Gedung.

h, pencabutan SLF Bangunan Gedung.

i, perintah pembongkaran Gedung.

Pemilik bangunan juga di persyaratan pemenuhan standar teknis yang harus di penuhi untuk memperoleh PBG.

 

Jika memiliki Izin PBG bagi pemilik bangunan, jika bagunan Ruko berdiri dan beroperasi tanpa memiliki izin kira kira apa sanksinya?.

 

Seperti yang di beritakan beberapa media online Edisi lalu dengan judul”BANGUNAN RUKO 14 PINTU PASAR TANJUNG SUIT DESA PARDA SUKA DI DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN PBG”mendapat kecaman keras dari Kades Pardasuka saat mengundang awak media datang ke balai Desa PardaSuka Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan(31/08/2021)

 

“,Tidak ada Pasar Tanjung Suit seperti di berita itu,di sini cuma ada satu yaitu Pasar Parda Suka,hari ini juga akan saya perintahkan untuk menurunkan Bener Pasar Tanjung Suit itu,dan itu langkah pertama yang akan saya ambil”, ujar nya

 

“,Terima kasih kepada rekan rekan media yang menyampaikan informasi ini melalui pemberitaan,dan saya akan panggil pihak memet jangan asal bicara seolah olah sudah duduk bareng bersama Babinsa dan Babinkamtibmas Bersama saya terkait Izin mendirikan Ruko tersebut”, tegasnya dengan Nada kesal.

 

Sesuai janji kades akan mengundang pihak memet hari senin 06 september 2021,untuk mengklarifikasi atas dasar apa dia mengatakan sudah ada izin dari saya apalagi untuk pembuatan Pasar.

 

Lain halnya yang di sampaikan memet kepada Newsbin bahwa tidak ada yang menghubungi dirinya baik kades ataupun yang lain

 

“,Gak ada pak kades menghubungi saya, saya sekarang gak di lampung saya di solo”, ucapnya.

 

Disinggung terkait izin mendirikan bangunan yang sekarang di ganti PBG memet menjelaskan” Bangunan itu sudah lama ga ada yang mempermasalahkannya, baru baru ini saja kok persoalkan ya ga papa kalau mau di beritakan tutupnya.

 

Sampai berita ini di tayangkan tidak ada pertemuan seperti yang di janjikan, begitupun juga terkait akan di turunkan nya Banner Yang bertuliskan Pasar Tanjung Suit bahkan di hari efektif senin 06/09/2021 kantor Desa Parda suka tutup tidak ada satupun aparat Desa yang bisa di temui.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *