• Rab. Jan 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Waka Polres Pasaman Kompol Agus Tober Periksa Barisan Pasukan 

ByJuli

Sep 20, 2021

 

Pasaman,Cakrawalatv. Polres Pasaman Sumbar akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2021 selama 14 hari diseluruh Wilayah Polres Pasaman.

 

Operasi Patuh yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021 Sampai 3 Oktober 2021 selain untuk cipta kondisi juga untuk Keamanan Keselamatan Ketertiban kelancar Lalu lintas (Kamseltibcar lantas) ditengah pandemi Covid-19 diwilayah hukum Polres Pasaman.

 

Waka Polres Pasaman Kompol Agus Tober Mengatakan Kepada Cakrawala tv (20/9/2021) bahwa Operasi Patuh Krakatau 2021 ini dilaksanakan selama 14 hari, dan dimulai tanggal 20 September 2021 hingga 03 Oktober 2021.

 

Dalam operasi cipta kondisi ini, Polres Pasaman akan melibatkan jajaran Satlantas, Sat Sabhara, Sat Intel, Sat Reskrim dan Instansi terkait lainya”kata Waka Polres Pasaman Kompol Agus Tober.

 

selain cipta kondisi juga Kasat Lantas polres Pasaman Saherman dan dilaksanakan secara preventif, edukatif, persuasif Simpatik dan humanis ”

 

Operasi Patuh Krakatau 2021 ini yang diselenggarakan bersama instansi terkait dalam rangka menuju operasi Kepolisian mandiri kewilayahan dilaksanakan dengan mengedepankan preventif, edukatif, persuasif Simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat ” paparnya.

 

Selain itu tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2021 ini bertujuan untuk,Berkurangnya jumlah angka pelanggaran dan kejadian angka Kecelakaan Lalu-lintas”Kata Kasat Lantas Saherman.

 

Meningkatkan kualitas kepatuhan dan disipiln masyarakat dalam

 

berlalulintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19, budaya tertib lalu lintas dan pelaksanaan protokol,kesehatan khususnya di masyarakat Kabupaten Pasaman.

 

Terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang mantap di tengah pandemi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun

 

2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pemerintah

 

lainya terkait lalu lintas kepada masyarakat umum dan pengguna jalan Raya.

 

Kasat Lantas Saherman menyampaikan Kepada para pengendara saat dijalan raya hendaknya, lengkapi dokumen kendaraannya, tidak melawan arus, tidak menerobos traffic Ligh, kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi kendaraan, Tidak menggunakan knalpot bising, gunakan Safety Belt/Sabuk Pengaman terpasang, gunakan Helm SNI, tidak Bermain HP saat berkendara, tidak dalam keadaan mabuk, dan patuhi protokol kesehatan . ” (Amsar Harahap)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *