Mengurangi Volume Rabat Beton Tak Menyalahi Aturan Kata Kades Suak Kecamatan Sidomulyo

 

 

 

LAMPUNG SELATAN, www.Cakrawalatv.com  – Pembangunan jalan lingkungan di dusun Tanjung baru, Desa Suak Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, yang dianggarkan dari dana desa (DD)  tahun anggaran 2021 tahap 2, di sinyalir tidak sesuai Spek yang tertera di papan informasi.

 

Hasil penelusuran tim media dilapangan, Sabtu 25/9/2021 jalan rabat beton sepanjang 150 m, lebar 2,5 m, tebal 15 cm dengan anggaran Rp. 62.685.000 dan masa pengerjaan 16 hari kerja di sinyalir tidak sesuai spesifikasi atau Rab, sebab jalan tersebut hanya dibangun sepanjang kurang lebih 100 m.

 

“Menurut SN (32) salah seorang warga setempat yang kebetulan melintas menuturkan bahwa,”ya yang dibangun sekitar 100 m, kalau 150 m harusnya nyampe gorong gorong, katanya.

 

“kami berharap bisa dibangun sampai gorong gorong, soalnya becek dan licin, imbuhnya.

 

Sementara itu warga lainya, Bh (45) mengatakan,” kami senang jalan dibangun, tapi harus sesuai dong, dengan apa yang diajukan, apalagi disitu ada plang informasi, ungkapnya.

 

Husni piliang, direktur LBH Kalianda menjelaskan saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp nya dia  mengatakan, Pembangunan jalan yang sengaja mengurangi volume atau tidak sesuai dengan spesifikasi, telah melanggar beberapa aturan seperti Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pasal 6 huruf f. Pasal 89 ayat (2a) yg menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang, sedangkan pada pasal 118 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.

 

“kalau terbukti benar mengurangi volume maka pihak terkait baik inspektorat, kepolisian, kejaksaan bila perlu KPK harus turun dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pentolan LBH Kalianda yang juga aktivis Anti korupsi.

 

Kepala Desa Suak Juli, membenarkan pembangunan jalan sepanjang 150 m tetapi hanya dibangun 100 m, dengan dalih permintaan masyarakat dan sudah berkoordinasi dengan pendamping desa, dipastikan tidak menyalahi aturan, jelasnya kades desa suak “Juli wahyudin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *