Lampung Selatan Kamis 14 Oktober 2021 Tim Redaksi Lampung Voice mendatangi Unit Jatanras Polres Lampung Selatan untuk mengkonfirmasi Kinerja Jatanras Polres Lampung Selatan dalam mengungkap Pelayanan Laporan Masyarakat Lampung Selatan.
Salah satunya adalah pidana persatu Oktober 2021″ Sedang dalam masa perkembangan atau penyelidikan oleh penyidik ,di jelaskan Oleh Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan telah di tangani serius, untuk perkembangan Lanjutan Pidana Penipuan murni.
Jatanras Lampung Selatan sedang dalami tindak penipuan murni yang dilaporkan oleh Sdr.Fajar Didik tanggal 1 Mei 2021 Nomor : LP/B-461/V/2021/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG
Terlapor Dian Kurniawan
dan telah ditangani oleh Unit Jatanras Res Lamsel Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Murni) dan dijelaskan oleh penyidik, terlapor menjadi Tahanan sementara Surat Penahanan
Sp.han/85/X/2021/RESKRIM
Tanggal 1 Oktober 2021 TMT 1 s.d 20 Oktober 2021 di Pol
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya. Rilis Team Lampung Voice.id