Bogor,- Sedang berlangsungnya kegiatan di area galian tanah ilegal penambangan galian C berupa tanah merah dan cadas di Kampung Cigudeg Desa wargajaya, Kecamatan cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penambangan tanpa izin dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan telah merugikan kepada pemilik lahan tanah orang lain dan lahan PLN.
Pihak kepala desa akan mengganti pembayaran lahan ke warga setempat ternyata cuma janji-janji saja dan sampai saat ini blom ada ganti rugi ke pemilik tanah,Team media konfirmasi ke pihak langsung kepala desa yang kebetulan ada dilapangan memberikan keterangan palsu kepada team kami,bahwa disini membuat akses jalan baru buat warga,dan telah dimusyawarahkan dimusrembang dikantor desa hingga kantor kecamatan dengan memanfaatkan anggaran samisade 710jt.
Dan setelah kami konfirmasi ke pihak warga yang berinisial (s), menyatakan bahwa itu semuanya bohong pa,malah yang ada itu galian c ilegal berupa tanah merah dan cadas,itu buat akses jalan kepentingan pribadi yang dioperasikan oleh seorang kepala desa warga jaya sendiri.
Sementara dari pihak pemilik lahan tanah yang dirugikan melaporkan kejadian ini ke POLRES Bogor yang akan dampingi dengan kuasa hukum untuk pelaporan,
Menghentikan kegiatan galian c ilegal tersebut,Sampai saat ini kami selaku team media dan warga pemilik lahan yang dirugikan untuk melaporkan kepihak berwajib.(m.sanusi)