Polda Lampung Tetapkan Kades Rawa Selapan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

 

 

 

www.Cakrawalatv.com

Bandar Lampung–Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umumum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan BAP, oknum Kepala desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap RF (20), mantan Staf Desa Rawa Selapan.

 

 

 

“Ya benar, terduga pelaku oknum Kades sudah ditetapkan tersangka dan belum lama ini penetapan sebagai tersangkanya,”kata  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung,  Selasa (28/12/2021).

 

Menurut AKBP Reynold, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti, konstruksi pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku unsurnya terpenuhi sehingga BAP dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

 

Selanjutnya, perkara tersebut saat ini dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

 

“Yang jelas, penyidik segera melengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke Kejaksaan,” katanya.

 

Terksait penahanan terhadap BAP, AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung tidak menjelaskan mengenai hal tersebut.

 

“Kasus terhadap perempuan dan anak ini adalah prioritas, supaya ada efek jera jangan ada pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih lagi terhadap anak dibawah umur,”tandasnya.

 

Diketahui sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang takain staf desanya.

 

Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.

 

Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro.

 

Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulan desa.

 

Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi.

 

Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya dan didampingi oleh Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.

 

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP..

 

Selain itu, dalam laporan itu diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan dimobil ambulan desa.(Krd/***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *