Www.Cakrawala Tv com.
LAMPUNG SELATAN
Program Dana BOS yang telah dikucurkan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) untuk penyediaan pendanaan biaya operasional Non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana dasar wajib belajar. Namun terkadang anggaran tersebut di setiap tahun sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dengan cara merakayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS.
kamis.20/01/2022 – Pasalnya seperti kita ketahui bersama bahwa di tahun 2020 secara Nasional mengalami musibah pandemi Covid 19. Dimana pada masa itu sekolah dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksakan secara daring. Jadi seluruh sekolah dari tingkat SD, SMPN, SMAN, Swasta maupun Negeri tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka karena pemerintah secara Nasional melarang berkerumun guna mencegah penyebaran virus Covid 19. Lain halnya di SMAS karya mataram membuat laporan pertanggungjawaban (lpj) Dana BOS dengan anggaran untuk kegiatan extrakurikuler Tahap Pertama sebesar Rp. 8.225.000 dan di Tahap Kedua sebesar Rp 6.490.000 dan di tahap ke tiga RP 11.642.500 sedang kan di tahun 2021 di tahap awal kegiatan pembelajaran dan extrakurikuler sebesar RP 10.338.500 diduga fiktif.
SNT Kepala Sekolah SMAS karya mataram saat dimintai konfirmasi dia mengatakan bahwa “laporan pertanggungjawaban (lpj) Dana Bos di tahun 2020 dia belum menjabat sebagai kepala sekolah, yang menjabat sebagai kepala sekolah di masa itu samsudin, tandas nya”.
SM mantan kepala sekolah SMAS karya mataram saat dimintai keterangan di kediaman nya dia mengatakan “ya mas, saya tidak bisa menjelaskan di gunakan buat apa saja kilah nya,dan dia tidak mau di konfirmasi secara resmi oleh awak media.
Jika megacu ke undang-undang nomor 14 tahun 2008 jelas tidak ada nya keterbukan publik.cakrawala tv.com
Hariyansyah, Ketua DPD LSM Front Pemantau Kriminalitas (FPK) saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan oknum Kepala Sekolah yang merekayasa laporan pertanggungjawaban (lpj) Dana BOS tersebut, mengatakan “Kalau tidak dilaksanakan sesuai laporan pertanggungjawaban Dana BOS atau kegiatan itu fiktif, kita laporkan saja kepada aparat penegak hukum, tandasnya.”
Rilis: AR