Merasa Diberhentikan secara sepihak IDRIS AFANDI Meminta Pendampingan Hukum BUDI YULIZAR & PARTNERS Untuk Memperjuangkan Hak 

 

Lampung Selatan Jum’at 18/03/22

Dengan adanya dugaan tindakan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT SAN XIONG STEEL INDONESIA, yaitu berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Idris Afandi, melalui kuasa hukumnya saudara Idris Afandi meminta bantuan dan pendampingan hukum dari kantor hukum BUDI YULIZAR S.H & PARTNER.

 

Menurut BUDI YULIZAR, S.H Kliennya patut diduga telah diperlakukan tidak baik dan sewenang-wenang oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja yaitu PT SAN XIONG STEEL INDONESIA, yang mana klien kami diputus hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak oleh PT SAN XIONG STEEL INDONESIA, yang mana perusahaan tersebut berkedudukan di jalan lintas Sumatera, Tarahan, kecamatan katibung kabupaten Lampung, Selatan, provinsi Lampung

 

Masih menurut BUDI YULIZAR, S.H selaku kuasa hukum Idris Afandi, pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tempat kliennya bekerja sangat tidak mendasar seperti dipaksakan dan tidak manusiawi. “Klien kami diputus hubungan kerjanya (di PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja ( PT. SAN XIONG STEEL INDONESIA) secara sepihak sangat tidak tepat dan tidak mendasar, karena sampai saat ini klien kami dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja, dan dimana klien kami sampai dengan saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi bekerja di perusahaan PT SAN XIONG STEEL dengan alasan tidak masuk bekerja selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut, kami sangat membantah hal ini klien kami bukan 5 (lima) Hari secara berturut-turut tidak masuk bekerja di perusahaannya. Namun selama 4 hari saja, itu pun tidak berturut-turut, karena terputus dengan adanya 1 (satu) hari off bekerja klien kami yang diberi oleh pihak perusahaannya.

 

“Klien kami awal mulanya pada tanggal 08 Januari 2022 tidak masuk bekerja dikarenakan sakit (memberikan surat keterangan sakit dari dokter/ klinik), lalu di tanggal 10 januari 2022 klien kami mendapatkan jatah off (libur) bekerja dari perusahaan, di tanggal 11-12 Januari 2022 klien kami tanpa keterangan tidak masuk bekerja dikarenakan ada urusan keluarga, Dan di tanggal 13-14 Januari 2022 klien kami kembali tidak bekerja dikarenakan kurang sehat (sakit), yang mana di tanggal 14 tersebut klien kami memberikan surat keterangan sakit kepada pihak perusahaan PT SAN XIONG STEEL melalui satpam/security serta klien kami mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) kepada pihak HRD perusahaan PT SAN XIONG STEEL INDONESIA yang mana klien kami mengatakan kepada pihak HRD bahwa dirinya meminta izin untuk tidak dapat bekerja dikarenakan sedang tidak sehat (sakit), lalu pihak HRD perusahaan PT SAN XIONG membalas pesan klien kami bahwa tidak ada toleransi lagi bagi klien kami dan surat keterangan sakit klien kami pun DITOLAK oleh pihak HRD perusahaan dengan mengatakan bahwa bos pabrik atau perusahaan tidak mau lagi memperkerjakan klien kami di perusahaan, dan pada saat hari itu juga klien kami mendatangi Kantor perusahaan untuk menemui dan berbicara dengan pihak HRD yang mana klien kami memohon toleransi dari perusahaan agar tidak diberhentikan dan masih siap untuk bekerja kembali, namun pihak HRD perusahaan mengatakan bahwa tidak bisa membantu karena itu sudah perintah dan keputusan dari Bos perusahan dan pihak HRD mengatakan kepada klien kami bahwa dirinya diberhentikan dan dianggap telah mengundurkan diri karena sudah 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk bekerja dan tanpa keterangan.

 

Sejak pihak perusahaan PT SAN XIONG STEEL memberhentikan klien kami (Idris Afandi), pihak PT SAN XIONG STEEL TIDAK PERNAH memberikan surat peringatan secara tertulis dan juga tidak pernah melakukan pemanggilan secara tertulis.

 

Masih menurut BUDI YULIZAR, S.H selaku kuasa hukum dirinya telah mengirimkan surat somasi kepada perusahaan PT SAN XIONG STEEL INDONESIA, Namun di saat itu pihak HRD perusahaan sedang sakit terkena covid dan sedang menjalani isolasi mandiri (ISOMAN) dirumah. Dan sampai dengan saat ini belum ada kabar lagi dari pihak perusahaan PT SAN XIONG STEEL INDONESIA.

 

“Iya kami telah melayangkan surat somasi kepada perusahaan PT SAN XIONG STEEL INDONESIA guna kami meminta dilakukannya perundingan bipartit antara klien kami dengan perusahaan, namun pihak perusahaan sampai dengan saat ini belum memberikan respon/kabar lagi kepada kami, kami sangat menyayangkan hal ini. Yang mana merupakan preseden buruk (contoh buruk) yang seharusnya tidak terjadi, klien kami merasa digantung haknya, tidak ada kepastian haknya, kami hanya meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memenuhi yang merupakan hak klien kami apabila telah di PHK namun dalam hal ini Klien kami TIDAK PERNAH dan bukan mengundurkan diri dari perusahaan, namun perusahaan menganggap klien kami mengundurkan diri, ini kan aneh dan lucu” tutur BUDI YULIZAR S.H.

 

Kita tunggu saja apa keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan, Jika beberapa waktu ini belum juga ada kepastian dan putusan dari pihak perusahaan, klien kami akan melaporkan hal ini kepada instansi berwenang dan akan menempuh jalur hukum.( Kaperwil Indrawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *