www.Cakrawalatv.com
Lampung Selatan–Penetapan tersangka oknum seorang Kepala Desa di Kecamatan Katibung oleh penyidik Kejari Lampung Selatan mendapatkan apresiasi dari Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) Hery Prasojo SH.
Apresiasi diberikan karena dalam pemberitaan beberapa media, oknum Kades Karya Tunggal dijebloskan ke penjara karena kasus dugaan tipikor sejak tahun 2016 sampai 2019. Artinya dalam hal ini ,masyarakat juga mempertanya kinerja Dinas PMD dan inspektorat lampung selatan kenapa tidak melakukan pengawasan pihak terkait khususnya dilingkungan Pemkab Lamsel terkesan tidak profesional dan ada dugaan tutup mata. Jangan jangan ada dugaan main belakang tegasnya
“Kami Apresiasi langkah Kejari Lamsel. Artinya adanya penetapan tersangka seorang kades dalam kasus tipikor bisa membuat efek jera kades-kades yang lain dalam melakukan hal yang bisa melawan hukum dalam mengelola anggaran pemerintah,” harus pungsi pengawasan harus betul dijalankan karena ini menyangkut uang rakyat yang betul diperhatikan kedua instansi yang terkait
Dia mengatakan, jika melihat pada kasus Kades Karya Tunggal, tentunya dugaan tipikor dilakukan oknum kades kurang lebih selama 3 tahun berjalan mencapai 800 juta lebih.
Anehnya, dalam kurun waktu tersebut bagaimana kinerja tim audit dari Pemkab Lamsel serta verifikasi berkas-berkas yang dilakukan oleh Dinas PMD dan Inspektorat Lamsel, bukankah setiap dana yang akan dicairkan berkas harus sesuai dan lengkap laporan baik kegiatan pembangunan maupun administrasi lainnya.
“Sedikit yang menjadi ganjalan kami, apakah peran serta Inspektorat dan Dinas PMD Lamsel selama ini, apakah sudah maksimal atau ada unsur sengaja ‘tutup mata’, kenapa bisa anggaran bisa terealisasi setiap tahunnya ke Desa Karya Tunggal tersebut, bagaimana verifikasi dan pelaporan pertanggungjawaban desa tersebut,”
salah satu unsur masyarakat paling bawah menambahkan, pihaknya menegaskan dalam hal ini tidak memiliki kepentingan apapun, hanya saja kita sebagai sosial kontrol menyentil instansi terkait untuk lebih fokus terhadap verifikasi kegiatan yang menggunakan anggaran Negara, kalau ada unsur penyelewengan ya agar di bina dan perhatikan agar tidak ke proses hukum,
“Ya jangan sampai menimbulkan opini buruk kepada Instansi terkait atas dugaan permufakatan jahat atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara,” tegasnya
Kemudian kata dia, pihaknya berharap peran serta masyarakat, jangan takut terhadap perbuatan kepala desa (kades) ataupun pejabat negara jika ada yang menyimpang untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum.
Dalam pemberitaan Media massa sebelumnya pihak kejaksaan sudah menetapkan oknum kepala Desa Karya Tunggal kecamatan Katibung Lampung Selatan atas dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa, dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tubagus Dana Natadipraja kasus merugikan uang negara mencapai Rp 842.464.363.18.
“Tersangka langsung ditahan. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Nomor Print – 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 terhadap tersangka Tubagus dan selama 20 hari kedepan di Lapas Kalianda,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, perintah penyidikan terhadap Tubagus itu yakni surat perintah penyidikan Nomor Print -03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 oktober 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan desa Karya Tunggal tahun anggaran 2016-2019.
“Atas perkara itu, kami memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mulai dari perangkat desa sampai pelaksana kegiatan,” terang Dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Hery Susanto menjelaskan, dugaan perkara atas penetapan tersangka yakni pekerjaan fisik serta pembangunan dari 2016-2019.
“Indikasinya Mark-Up. Jadi, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Selatan,” kata Dia.
Ia menambahkan, tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” tandasnya (***).