Bandar Lampung.wwww.Cakrawalatv.com- PT PLN /Persero/ Pusat kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik penarikan dan pemasangan kabel serat optik /fiber optik/ pada tiang-tiang jaringan listrik milik PLN tanpa izin resmi. Praktik tersebut dinilai membahayakan keselamatan petugas, merusak infrastruktur, dan merugikan masyarakat.
Larangan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan dan perjanjian pemanfaatan tiang bersama /joint use/ yang selama ini banyak dilanggar oleh oknum provider internet.
*Melanggar UU dan Aturan Ketenagalistrikan*
Berdasarkan *UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan*, khususnya Pasal 29 ayat 1, setiap kegiatan pemanfaatan tenaga listrik wajib memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Sementara itu *Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik* mewajibkan setiap pihak yang akan memanfaatkan aset PLN untuk mengajukan izin dan perjanjian tertulis terlebih dahulu.
PLN juga memiliki *Standar PLN SPLN 2017* yang mengatur jarak aman, beban tiang, dan prosedur pemasangan utilitas lain di tiang listrik. Penambahan kabel optik secara liar menyebabkan beban tiang berlebih, jarak antar kabel tidak sesuai standar, dan berpotensi menimbulkan korslet.
“Setiap penarikan kabel optik di tiang PLN tanpa izin adalah tindakan ilegal. Ini melanggar aturan dan membahayakan,” tegas sumber dari PLN Pusat.
*Dampak: Ancam Nyawa Petugas dan Ganggu Listrik Warga*
Dampak dari pemasangan liar ini sangat nyata di lapangan.
1. *Bahaya Kesetrum*: Petugas PLN saat melakukan pemeliharaan sering terkecoh dengan kabel optik yang menjuntai dan bercampur dengan kabel JTR. Risiko tersengat listrik sangat tinggi.
2. *Gangguan Listrik*: Beban berlebih di tiang menyebabkan tiang miring bahkan patah saat angin kencang. Ini memicu padam listrik di pemukiman warga.
3. *Kerusakan Estetika & Rawan Kriminal*: Kabel yang semrawut dan menjuntai rendah rawan dipanjat, dipotong maling, dan merusak pemandangan kota.
“Yang dirugikan ujungnya masyarakat. Listrik padam, internet ikut mati, dan nyawa petugas jadi taruhan,” ujar pengamat infrastruktur.
*PLN: Akan Tertibkan dan Proses Hukum Pelanggar*
PLN Pusat menyatakan akan melakukan penertiban besar-besaran bersama aparat. Kabel optik yang terbukti dipasang tanpa izin dan tidak sesuai standar akan dipotong/diturunkan.
Selain penertiban fisik, PLN juga menyiapkan langkah hukum. Pelaku pemasangan liar dapat dijerat *Pasal 48 UU No. 30 Tahun 2009* tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, karena telah mengganggu instalasi ketenagalistrikan.
PLN mengimbau seluruh provider internet dan ISP untuk segera mengurus izin pemanfaatan tiang melalui mekanisme “joint use” yang sudah disediakan. Mekanismenya jelas: ada perjanjian, ada biaya sewa, dan ada standar teknis yang harus dipenuhi.
“Kami tidak melarang internet masuk. Silakan, tapi lewat prosedur resmi. Jangan korbankan keselamatan demi keuntungan,” tutup pihak PLN.
Hingga berita ini ditayangkan, PLN daerah masih mendata titik-titik pemasangan kabel optik liar di berbagai wilayah.
(By Diyan)
