Dr. Wawan Wahyudi, S.T., M.Si.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
Serang.www.Cakrawalatv.com- Selasa-09-2026
Dr. Wawan Wahyudi, S.T., M.Si. Menjelaskan dan menerangkan Banten tumbuh bersama industri, Badan Pusat Statistik Provinsi Banten mencatat bahwa industri pengolahan menyumbang 30,46 persen terhadap produk domestik regional bruto pada triwulan IV 2025. Kawasan industri di Cilegon, Cikande, Tangerang, dan wilayah lainnya menjadi ruang tumbuh bagi industri baja, petrokimia, otomotif, elektronik, pangan, serta berbagai kegiatan manufaktur.
Kontribusi tersebut penting bagi investasi, lapangan kerja, dan perekonomian daerah. Namun semakin besar aktivitas ekonomi, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa pertumbuhan tidak menghasilkan biaya lingkungan yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.
disamping itu kondisi lingkungan Banten karena itu perlu dibaca secara utuh. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup atau IKLH meningkat dari 62,54 pada 2024 menjadi 69,12 pada 2025. Perbaikan ini patut diapresiasi, tetapi sebagai indeks komposit, kenaikan tersebut tidak berarti seluruh media lingkungan dan setiap wilayah telah terbebas dari tekanan.
Berbagai persoalan di lapangan menunjukkan bahwa tantangan masih nyata. Dugaan penurunan kualitas Sungai Ciujung, pengaduan pencemaran dan pengelolaan limbah di Kabupaten Tangerang, hingga penertiban pertambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap harus diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.
Persoalannya bukan memilih antara industri dan lingkungan. Tantangannya adalah membangun tata kelola yang memberi kepastian bagi usaha yang patuh sekaligus memastikan bahwa ketidaktaatan memperoleh konsekuensi yang proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah hukum administrasi lingkungan mempunyai posisi strategis. Regulasi menyediakan beberapa bentuk sanksi, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. Pilihan sanksi tetap harus didasarkan pada fakta hasil pengawasan, karakter pelanggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rekap internal DLHK Provinsi Banten sepanjang 2025 menunjukkan bahwa 20 sanksi administratif yang diterapkan tercatat berbentuk paksaan pemerintah. Kondisi itu tidak berarti penegakan selama ini tidak berjalan. Namun data tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa seluruh instrumen yang telah disediakan hukum, termasuk denda administratif, benar-benar siap digunakan ketika persyaratannya terpenuhi.
Denda administratif penting karena memberikan konsekuensi ekonomi terhadap ketidaktaatan. Gagasan dasarnya sejalan dengan asas polluter pay principle dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pihak yang kegiatan usahanya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya yang timbul akibat perbuatannya.
Karena itu, denda tidak semestinya dipahami sebagai sekadar cara pemerintah memperoleh penerimaan. Denda adalah instrumen penaatan. Instrumen ini diperlukan agar melanggar kewajiban lingkungan tidak menjadi pilihan yang lebih murah dibandingkan menjalankan kewajiban secara benar.
Besaran denda pun tidak menggunakan satu formula untuk semua pelanggaran. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026, misalnya, mengatur besaran 2,5 persen dari nilai investasi untuk kondisi tertentu ketika usaha tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha. Besaran 5 persen berlaku ketika Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha tidak dimiliki. Pelanggaran lainnya menggunakan formula yang berbeda, dengan batas paling banyak Rp3 miliar untuk setiap pelanggaran.
Yang lebih penting, untuk sejumlah pelanggaran denda dikenakan bersamaan dengan paksaan pemerintah. Artinya, membayar denda tidak menghapus kewajiban menghentikan pelanggaran, melakukan tindakan perbaikan, ataupun memulihkan lingkungan. Denda dan tindakan korektif justru harus bekerja bersama.
Tantangan Banten kemudian bukan lagi apakah instrumen tersebut tersedia, tetapi bagaimana memastikan instrumen itu dapat diterapkan secara sah, objektif, dan konsisten.
Pada titik ini, penataan kewenangan menjadi penting. Keputusan Gubernur Banten Nomor 600/Kep.137-Huk/2015 telah mengatur pelimpahan kewenangan untuk sejumlah sanksi administratif, tetapi belum mencakup denda administratif dan masih menggunakan terminologi “izin lingkungan”. Kerangka tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan rezim Persetujuan Lingkungan dan kebutuhan penegakan hukum saat ini.
Namun pembaruan kewenangan saja tidak cukup. Penerapan denda harus didukung prosedur yang memastikan kesinambungan sejak hasil pengawasan, identifikasi pelanggaran, pengumpulan dan pengujian bukti, penghitungan denda, kendali mutu, penerbitan keputusan, sampai dengan pemantauan pelaksanaan sanksi. Setiap tahap harus memiliki jejak administrasi yang jelas sehingga keputusan pemerintah dapat diuji dan akuntabel.
Aspek penatausahaan juga perlu dijaga dengan ketat. Denda administratif merupakan PNBP yang wajib disetorkan ke kas negara, bukan pendapatan asli daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi tidak menerima atau menampung pembayaran tersebut dan tidak memiliki hak otomatis atas persentase tertentu dari denda.
Namun konstruksi tersebut tidak berarti daerah sama sekali tidak mempunyai ruang untuk memperoleh dukungan pembiayaan bagi perlindungan lingkungan. Pemerintah Provinsi Banten dapat mengoordinasikan kebutuhan program pengawasan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang untuk dipertimbangkan melalui mekanisme penggunaan PNBP dan/atau pembiayaan APBN yang sah.
Dengan mekanisme tersebut, penerimaan negara dari sektor lingkungan tetap berpeluang mendukung penguatan perlindungan lingkungan di daerah. Mekanisme ini bukan pembagian hasil denda dan bukan pula pengembalian otomatis kepada daerah, melainkan dukungan melalui mekanisme anggaran negara yang berlaku. Rancangan kebijakan Banten memang ditempatkan dalam batas tersebut.
Hubungan antara penegakan hukum dan penguatan kapasitas daerah menjadi penting di sini. Pelanggaran menimbulkan konsekuensi ekonomi dan penerimaannya masuk ke kas negara. Pada saat yang sama, kebutuhan nyata di daerah, mulai dari penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas, hingga pemulihan lingkungan, dapat diajukan untuk memperoleh dukungan melalui jalur anggaran yang sah. Pola ini tetap harus dijaga agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi kegiatan yang berorientasi pada penerimaan.
Penegakan hukum lingkungan juga tidak dapat bekerja dalam ruang yang terpisah. Sebuah persoalan dapat bermula dari ketidaktaatan administratif, berkembang menjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, menimbulkan sengketa, bahkan mengandung dugaan tindak pidana. Pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, ahli, laboratorium, dan institusi lainnya dapat terlibat sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi Banten, kebutuhan koordinasi itu semakin penting karena wilayah provinsi berada dalam dua wilayah hukum kepolisian, yaitu Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Karena itu, kerangka kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten, Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten dapat memperkuat pertukaran informasi, dukungan ahli dan laboratorium, penanganan pengaduan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
Koordinasi tersebut tetap harus mempunyai batas yang jelas. Nota kesepahaman tidak boleh menciptakan kewenangan baru, menggantikan hukum acara, ataupun mempengaruhi independensi institusi yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Prinsip ini juga telah ditempatkan dalam rancangan sinergi penegakan hukum lingkungan Banten.
Dengan demikian, menata denda administratif bukan sekadar menambahkan satu jenis sanksi ke dalam praktik penegakan hukum daerah. Yang sedang dibangun adalah rantai pertanggungjawaban. Temuan pengawasan harus ditindaklanjuti, pelanggaran harus mempunyai konsekuensi, kewajiban perbaikan harus dilaksanakan, dan lingkungan yang terdampak harus dipulihkan.
Keberhasilannya karena itu tidak diukur dari jumlah keputusan denda atau besarnya penerimaan negara. Ukurannya adalah meningkatnya kepatuhan, menurunnya pelanggaran berulang, cepatnya penghentian pencemaran atau kerusakan, terlaksananya pemulihan, serta membaiknya kualitas lingkungan.
Di situlah keadilan ekologis memperoleh makna konkret. Pertumbuhan ekonomi tetap memperoleh ruang, tetapi biaya akibat ketidaktaatan tidak dialihkan kepada masyarakat dan generasi mendatang. Pihak yang menimbulkan beban lingkungan harus bertanggung jawab atas konsekuensinya.
Denda administratif adalah salah satu instrumen untuk memastikan prinsip tersebut bekerja. Ia bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari penegakan hukum yang berbasis bukti, berkepastian hukum, adil bagi pelaku usaha yang patuh, serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup, Tutupnya”.
(Kaperwil Banten)
