Ketua GRANAT Lamsel Rusman Efendi SH.MH, Soroti Kinerja Kejaksaan Negri Kalianda

 

 

www.Cakrawalatv.com

Lampung Selatan–Menanggapi keputusan PN kalianda terkait dikabulkannya permohonan perapradilan tentang penetapan tersangka kepada oknum kades karya tunggal kecamatan ketibung kabupaten Lampung Selatan oleh Kejaksaan Negri kalianda,

 

Hal ini patut kita sayangkan berarti di dalam Penilaian Hakim bahwa pihak kejaksaan tidak cermat, tidak hati-hati dan tidak lengkap dalam Syarat penetapan seseorang sebagai tersangka sehingga kalah dalam persidangan, Kita sebagai warga masyrakat menaruh harapan kepada lembaga kejaksaan kiranya bisa menjadi lembaga yg bisa diandalkan dalam penegakan supremasi hukum serta bekerja secara proporsional dan Profesional

Secara aturan hukum dalam perkara ini, pihak kejaksaan masih terbuka jalan untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang cermat atau kurang lengkap sehingga bisa membuka/mengeluarkan Sprindik baru yg kemudian bisa menetapkan kembali oknum kades tersebut sebagai tersangka, bila Perlu bisa melakukan penahan badan sesuai hukum yang berlaku di Negara kita yang tercinta ini yakni: Negara Indonesia,”Ujar Rusman.

 

Lanjutnya,”Kita menantikan langkah berikutnya dari kejaksaan, jangan sampai diam dan bungkam tanpa ada upaya lanjutan sehingga masyarakat akan menilai negatif tentang kinerjanya.

 

KEJAKSAAN MILIK RAKYAT HARUS DIJAGA DAN HARUS BISA DIPERCAYA

Rusman Efendi.SH.MH

Dosen/Akademisi

Ketua DPC Granat Lampung Selatan.

(Kurdi/ZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *