Modus Tukar Uang Recehan, Warga Katibung Diduga Mencuri Warung Di Amankan Polsek Bengkunat Pesibar

 

 

www Cakrawalatv.com

PESIBAR — Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berhasil meringkus SR (52), Sabtu (20/8) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung milik Robi Setiawan warga Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Pesisir barat.Sabtu(20/8/2022).

 

Dikutip dari medialampung co.id.

Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-270/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT Polsek bengkunat Jum,at tanggal 19 Agustus 2022.

 

“Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.E., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., mengatakan, kejadian itu bermula pada Jumat (19/8) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara menukarkan uang senilai Rp100.000,- ke penjaga warung milik korban.

 

Kemudian pada saat penjaga warung masuk ke rumah untuk mencari penukaran uang kepada pelaku, saat itu pelaku melihat ada kesempatan dan langsung masuk melalui pintu samping warung.

 

“Setelah berhasil masuk kedalam warung, lalu pelaku mencuri barang-barang di warung milik korban tersebut,” katanya.

 

Lanjutnya, setelah berhasil mengambil beberapa barang yang ada di dalam warung itu, kemudian pelaku menunggu penukaran uang dari penjaga warung tersebut.

Setelah uang hasil penukarannya didapat, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,-.

Mengetahui adanya aksi pencurian itu, selanjutnya korban melapor ke Polsek Bengkunat,” jelasnya.

 

Sementara itu, masih kata Juni, setelah mendapat laporan tersebut, jajaran unit reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 02.30 WIB, Sabtu (20/8), unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek setempat beserta anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku SR sedang berada disekitar Pekon Ulok Mukti.

 

“Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” jelasnya.

 

Dijelaskannya, dari tangan pelaku itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa empat bungkus rokok jenis Cakra Filter 16, tiga bungkus rokok Toracino Filter warna hitam, tujuh bungkus rokok Fix Mild, Empat bungkus rokok jenis Bidi.

 

Selanjutnya, lima bungkus rokok Apache, Tiga bungkus rokok Surya Pro Mild warna putih, dua bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, Enam bungkus rokok Gabah, dua bungkus rokok Djarum Kretek, dan satu bungkus rokok Vigor.

 

“Pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Bengkunat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *