• Ming. Apr 20th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Satresnarkoba Polres Pasaman Berhasil Amankan 2 Laki-Laki Bawa 39 Paket Narkotika Jenis Ganja

ByJULI JULIYANTO

Okt 22, 2022

www.Cakrawalatv.com

Pasaman,–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengapresiasi Seluruh Kinerja Kepolisian Repoblik Indonesia dalam rangka membasmi Peredaran Narkotika, judi dan kriminalitas Kejahatan ” Tangkap dan Laporkan Itu lah instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Satresnarkoba Polres Pasaman Berhasil Mengungkap pengedran Narkotika Jenis Ganja pada Hari Rabu tgl 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 wib telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki an. FERI PUTRA Pgl FERI dan ELFITU RANGGA Pgl RANGGA sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja

Berawal dari informasi juga hasil monitoring serta evaluasi dilapangan diketahui akan adanya penjemputan dan atau pengiriman narkotika jenis ganja dari wilayah sumatera utara untuk dibawa ke wilayah sumatera barat, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan pengintaian selama beberapa hari kedaerah perbatasan Prov. Sumut dan Prov. Sumbar “kata” Kasat ResNarkoba.

kemudian Satresnarkoba polres Pasaman  melakukan pengintaian di daerah Aek bargot Nagari sontang cubadak kec. Padang gelugur kab.pasaman yang di pimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pasaman AKP  AHMAD RAMADHAN,S.H.M.H,

kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.20 Wib pada saat melakukan pemantauan anggota Sat Resnarkoba melihat 1 unit Sepeda motor merk scoopy warna hitam yang membawa barang beserta tas ransel melintas di wilayah Aek Bargot kec.padang gelugur kab.pasaman dengan kecepatan tinggi. Karena merasa curiga kemudian anggota satresnarkoba polres pasaman melakukan pengejaran hingga kawasan Panti jorong bahagia Nagari. Panti kec.panti kab.pasaman kemudian anggota. Saat itu anggota melakukan penyetopan secara paksa dan berhasil mengamankan 2 ( Dua ) orang laki -laki tepatnya sekira pukul 22.30 wib di Suka Damai Jorong Bahagia Kenagarian Panti Kec. Panti Kab. Pasaman, Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan beserta beberapa tas. Dan setelah dilakukan pengecekan serta penghitungan paket diduga narkotika jenis ganja bahwa jumlah keseluruhan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 39 paket (Tiga Puluh Sembilan)  besar yang disaksikan oleh kepala jorong setempat dan warga setempat dan  dari pengakuan tersangka bahwa memang benar barang-barang tsb adalah nakotika jenis ganja yang dibawa dari Propinsi Sumatera Utara Kab. Madina kota Panyabungan yang rencananya akan dibawa ke daerah Payakumbuh. Dan dari pengakuan Dua  orang Tersangka mereka disuruh oleh seseorang yang bernama EKO yang saat ini ditahan di Lapas Biaro Bukittinggi.

Selanjutnya Kapolres  Pasaman AKBP.Dr. Fahmi Reza,S.i.K,MH tersangka dan barang bukti dibawa ke mako polres pasaman untuk diminta keterangan berserta barang bukti untuk penyidikan selanjutnya.

Selanjutnya Satresnarkoba polres Pasaman Menangkap tersangka di Jalan lintas Sumatera Medan- Bukittinggi tepatnya di Suka Damai II Jr. Bahagia Kenagarian Panti Kec. Panti Kab. Pasaman.

Sementara itu Waka Polres Pasaman Kompol  Muddasir ,Tersangka Feri Putra Pgl feri ( 37 )Tahun,Minang, pekerjaan Sopir ,Agama Islam,Alamat,Tanjuanggodang, Sungaipinago Nag.Tanjuanggodang,Sungaipinago Kec. Payakumbuah Barat Kota Payakumbuh.

Tersangka lainya ELFIATU RANGGA Pgl Rangga (19) tahu,Minang
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa
Alamat      : Payolansek rt 002 rw 003 kelurahan Payolansek Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh .

Penangkapan Langsung Disaksikan Oleh Warga Setempat Risman (35)Tahun, Batak Sei Jantan  Jr.Bahagia Nag. Panti Kec.Panti Kab. Pasaman. MAULI (58) Tahun, Batak,Alamat,Suka Damai II ,Jr. Bahagia,Nag. Panti Kec. Panti Kab. Pasaman .

Dengan Barang Bukti 39  paket besar Diduga Narkotika jenis ganja yg di balut dengan lakban warna coklat ,1(satu) buah tas jinjing warna hitam merek ELLE PARIS ,1 (satu) buah tas ransel warna hitam tanpa merek ,1 (satu) helai kain sarung warna hitam motif garis warna abu abu merek SYAIR,1 (satu) buah tas salempang warna hitam merek EIGER,2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar dalam keadaan robek,1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scopy warna hitam tanpa nomor polisi,1 (satu) unit handphone warna hitam merek xiomi berisikan 1 kartu sim telkomsel,1 ( satu ) unit handphone merek OPPO warna hitam.

Tersangka Juga Membawa Berupa Uang Rp. 277.000 ,2 lembar uang kertas Rp.100.00, 1 lembar uang kertas Rp.10.000, 3 lembar uang kertas Rp.5.000, 1 lembar uang kertas Rp. 2.000

Tersangka Dijatuhi Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.  (Amsar Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *