• Rab. Mar 19th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Sambangi Kejari Lamsel, Direktur B Jaksa Agung Muda Intellejen Kejaksaan Agung RI Beri Sosialisasi Soal Penghayat Kepercayaan

ByJULI JULIYANTO

Nov 25, 2022

www.Cakrawalatv.com

KALIANDA,– Direktur B Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, SH., MH, di dampingi Kasubdit Diri B menggelar kunjungan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. pada Kamis (24/11/2022).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi dan monitoring penganut aliran kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

“Kejaksaan mempunyai tugas pokok, salah satunya pengawasan terhadap aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan pemeluk agama. tugas kami ini salah satunya berkenaan dengan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,”Ungkap Ricardo, ketika diwawancarai wartawan di sela-sela kunjungan kerjanya.

Menurut Ricardo, Putusan MK nomor 97 tahun 2016, tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Selama ini, jelas Ricardo, masyarakat hanya dapat mencantumkan satu dan enam agama pada dokumen kependudukannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006.

Hal tersebut jelas tidak memberikan ruang bagi penganut aliran kepercayaan untuk menghayati kepercayaannya karena dianggap penistaan agama.

Namun, dengan adanya Putusan MK nomor 97 tahun 2016, para penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara untuk mengamalkan kepercayaannya tanpa adanya gangguan ataupun larangan dari pihak lain, termasuk dari berbagai para pemeluk agama lain yang sebelumnya sudah diakui negara.

“Untuk itu, dari Kejaksaan Agung melakukan sosialisasi terhadap para penghayat kepercayaan dan instansi terkait seperti Dukcapil, Dinas Pendidikan, dan Kesbangpol. Hal ini jangan sampai tidak tersampaikan kepada para penghayat kepercayaan,” Ungkapnya.

Dengan demikian, para penganut aliran kepercayaan dapat leluasa mencantumkan statusnya sebagai penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukannya.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh, Asintel, Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati SH., MH. beserta jajaran Kejaksaan Negeri Lamsel.

Pewarta :Kurdi murzali

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *