www Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN,-Rusman Efendi SH.MH. Aktivis muda dan menjabat Ketua DPC Granat Lampung Selatan mengapresiasi langkah tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan status tersangka kepada Kades Karyatunggal Kecamatan Katibung Tubagus Dana Natadipraja.
Bahkan, GMBI Lampung Selatan yang diketuai Heri Prasojo, SH mendukung penuh langkah penyidik Kejaksaan Negeri Lamsel ini untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum Kades Karya Tunggal.
Aktivis muda dan menjabat selaku ketua DPC Granat Lampung selatan, Rusman Efendi SH.MH. sangat lah mendukung penuh atas langkah-langkah penyidik kejaksaan Negri Lamsel untuk segera melakukan tindakan hukum penahanan terhadap oknum kades yang melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa se Lampung selatan, seperti contoh, kades karyatunggal Tubagus Dana Natadipraja. Diduga terbukti korupsi dalam pengelolaan dana desa dalam jangka 3 tahun, yang sudah merugikan Negara mencapai Rp;800 juta lebih.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja menjadi tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH menerangkan, hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus mengerucut pada penetapan status tersangka terhadap sang Kades aktif tersebut.
Dasar penyidikan itu, yakni surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
“Menetapkan tersangka atas nama Tubagus Dana Natadipraja atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” kata Kajari saat memimpin konferensi pers di Aula Kejari, Kamis (22/12/2022).
Kajari mejelaskan, Tubagus Dana Natadipraja disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah dirubah, dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dasar penetapan tersangka, telah dipenuhi 2 alat bukti. Perbuatan melawan hukum tersangka Kepala Desa Karya Tunggal TDN, telah menyalahgunakan APDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” tegas Dwi Astuti Beniyati.
Kajari menyebutkan, hasil hitung-hitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp821.122.609,66,” tandas Kajari.
“Kasus yang menimpa kades karya tunggal kecamatan Katibung kabupaten Lampung selatan yang di jerat dengan dugaan kasus korupsi dana desa adalah murni kasus hukum sehingga penuntasannya harus secara hukum tidak boleh di campuri dengan kepentingan-kepentingan lain atau ada yang sengaja untuk menunggangi masalah ini demi kepentingan pribadi dan kelompok,”Terang Rusman Efendi SH.MH
Kejaksaan dintuntut untuk Proporsional dan profesional serta tegas dalam bertindak tanpa membeda-bedakan latar belakang baik rakyat maupun pejabat semua warga negara sama di muka hukum tentu bertindak dalam koridor aturan, kejaksaan tidak boleh gentar dalam memberikan KAPASTIAN HUKUM,kades tersebut sudah tersandra dalam statusnya sebagai tersangka untuk itu, kejaksaan harus bisa membuktikan dugaannya di pengadilan jika tidak mampu yang bersangkutan harus di bebaskan DEMI KEADILAN, sebagai masyrakat kita bersama wajib mengawasi kinerja aparatur penegak hukum jangan sampai melenceng juga, wajib menjaga dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi proses penegakan hukum demi kepentingan tertentu,”Ujarnya.
Kasus ini sudah berlangsung cukup lama kita butuhkan kerja cepat dan tepat dari Kejaksaan supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat khususnya di desa karya tunggal,”Ungkap Rusman Efendi. SH. MH. Akademisi ketua DPC Granat kabupaten Lampung Selatan. (*).