Blitar Jatim – Terkesan Remehkan Aturan Hukum Berlaku, Penambang Galian C yang beroprasi di wilayah kedawung , kec. Nglegok kab blitar Tetap Lanjutkan Praktek Usaha “Diduga” Ilegal
Maraknya kegiatan penambangan pasir yang di sinyalir ” ilegal ” yang berada di sepanjang aliran lahar desa Kedawung, kecamatan nglegok Kab. Blitar Penambangan tersebut di lakukan dengan menggunakan alat berat ( eksavator ). Terpantau beroprasi dan seakan akan meremehkan peraturan dan aparat penegak hukum setempat.
Melalui investigasi yang dilakukan oleh awak media ini pada, Sabtu (25/02/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, menurut keterangan warga, tambang tersebut di miliki oleh beberapa bos tambang yang diantaranya berinisial ML nama samaran, dan SD nama samaran, yang mulai beroperasi beberapa Minggu yang lalu.
Kegiatan Tambang yang menggunakan alat berat tersebut, di sinyalir juga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi yang di kirim dari pengepul, bahkan menurut keterangan salah satu pekerja tambang yang nggak mau di sebutkan namanya, kadang untuk bahan bakarnya melakukan pengetapan solar dari armada yang sedang mengantri untuk di isi pasir.
Saat team mendatangi beberapa titik lokasi tambang tersebut memang benar terlihat banyak alat berat (eksavator) yang beroperasi, juga truk-truk yang antri untuk diisi pasir. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu sopir truk yang sedang menunggu antrian, ” tiap hari di tambang milik ML dan SD bisa mengisi sepuluh sampai tiga puluh armada tiap hari mas ”
Jika aksi ilegal tersebut terus dibiarkan tentunya akan sangat merugikan, selain berapa banyak pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara hanya dinikmati oleh penambang saja, efek bencana alam berupa tanah longsor yang sewaktu-waktu bisa membahayakan, tidak hanya bagi warga sekitar lokasi galian juga bagi para pekerja yang bekerja di tambang tersebut.
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di naikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Polres Blitar kota. sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP kab Blitar sebagai garda terdepan penegak PERDA kab Blitar. ( A6 )