• Rab. Jan 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Mengamankan Pengedar Narkoba di Desa Nihan Hilir 

ByJuli

Feb 26, 2023

 

 

Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku inisial SI alias Radi (40) bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu di jalan Desa Nihan Hilir RT.05.Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah,Sabtu 25-2-2023, pukul 14.00 wib.

 

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara IPTU Arie Indra Susilo,S.H.,M.M., mengatakan bahwa Sebelum mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu inisial SI alias Radi (40), anggota Satres Narkoba Polres Barito Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.

 

” Tim Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Muara Teweh menuju Desa Nihan Hilir kemudian petugas menunggu di pinggir jalan arah Desa Nihan Hilir saat terduga pelaku melintas petugas melakukan pemberhentian,” ucapnya Kasat Narkoba.

 

Lanjut Kasat Narkoba, terduga pelaku segera di amankan petugas dan dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terduga pelaku ditemukan di celana saku kanan 4 (empat) buah paket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke rumah yang dihuni oleh terlapor di jalan Veteran Gg. Kini balu RT.26B.

 

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT.26B setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu, yang di temukan di lemari di dalam kaos kaki milik terduga pelaku dan barang bukti lainnya.

 

Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Petugas Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 5,94 (lima koma sembilan empat) gram brutto;

– 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong;

– 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening merah;

– 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver;

– 1 (satu) buah kaos kaki warna putih hitam;

– 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam.

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih.

– Uang tunai Rp. 400.000 – (empat ratus ribu rupiah).

 

Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tony,S.Pd)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *